Jakarta, MinergyNews– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kotrak Kerja Samanya adalah upaya nyata untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945. Semangat utama peraturan ini dalam rangka mendorong hasil pengelolaan migas yang lebih besar bagi negara.
Terhadap Wilayah Kerja (WK) atau blok migas yang akan berakhir kontraknya, pemerintah menghendaki agar tingkat produksinya tidak turun, dan program kerja pengelolaan blok tersebut harus memberikan manfaat yang lebih besar buat negara.
“Program kerja untuk kelanjutan pengelolaan wilayah kerja migas terminasi harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” jelas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM.
Atas dasar itu Agung menegaskan tidak benar bahwa Permen 23/2018 tersebut pro asing dan tidak memberikan kesempatan kepada PT Pertamina untuk mengelola WK migas terminasi. Menurut Agung, Pertamina sangat bisa untuk mendapatkan hak kelola WK migas terminasi. “Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas tersebut. Nanti akan dievaluasi oleh Tim Kementerian ESDM dan lintas instansi,” ungkap Agung.
Pasal 13 Permen ESDM Nomor 23/2018 bahwa Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tesebut. “Penetapan nantinya pasti acuannya adalah pengajuan yang memberikan manfaat lebih besar bagi negara. Ini sesuai amanat konstitusi dan ini adalah prioritas kita,” tambah Agung.
Pemerintah sangat mendukung penuh Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Bukti konkrit dukungan tersebut yaitu pemberian hak kelola 10 WK Terminasi kepada Pertamina sejak tahun 2017 hingga kini.
Kesepuluh WK migas tersebut yaitu ONWJ, Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, NSO, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering.
Dari pengelolaan WK Mahakam, diprediksikan Pertamina mendapat tambahan pendapatan bersih sekitar Rp 7-8 triliun per tahun. Dari 8 blok lainnya, bisa mendapat tambahan Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun. Artinya dari hak kelola 10 blok migas terminasi itu Pertamina bisa mendapat tambahan pendapatan sekitar Rp 10 triliun per tahun, 20 tahun.
Menanggapi kebijakan Pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyampaikan respon positif dan dukungan.
“Permen ESDM Nomor 23/2018 mendorong profesionalisme dan daya saing Pertamina, sehingga Perseroan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh makin besar. Dengan Permen itu Pertamina masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan WK Terminasi. Sebagai bagian dari Pemerintah, Pertamina memiliki tugas yang sama yaitu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara,” pungkas Nicke.