Jakarta, MinergyNews– Rencananya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur harga batu bara untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang sebelumnya dipatok sebesar US$ 70 per ton.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Jakarta.
Tri Winarno menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait adanya permintaan kenaikan harga DMO.
Menurut dirinya, kebijakan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari para pelaku usaha batu bara, yang nantinya akan difasilitasi melalui pembentukan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP).
“Tapi untuk DMO itu akan ada aturan terkait gimana DMO yang pas, MIP itu akan dilakukan pembahasan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Nantinya, tambah Tri Winarno, MIP sendiri nantinya akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara guna menutup selisih antara harga pasar dan harga DMO yang ditetapkan maksimal sebesar US$ 70 per ton untuk PLN.