Jakarta, MinergyNews– Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Pengendalian ekspor sumber daya alam seperti pasir laut merupakan praktik yang umum di banyak negara. Hal ini biasanya dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi keberlanjutan sumber daya, dan mengelola dampak ekstraksi yang berlebihan terhadap ekosistem laut.
Dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang ada di Indonesia, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Dr. Anggawira, MM, MH mengatakan mendukung peraturan baru yang mewajibkan pengendalian ekspor pasir laut dengan menekankan perlunya langkah-langkah lebih konkret dalam mengatur ekspor pasir laut.
“Saya rasa dengan adanya kebijakan ini perlunya langkah-langkah konkret dalam menerapkan pengendalian ekspor pasir laut. Hal ini termasuk peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap izin ekspor pasir laut, serta pengembangan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dengan langkah-langkah ini, Aspebindo berharap dapat mengurangi risiko eksploitasi sumber daya pasir laut yang berlebihan, yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan keberlanjutan nelayan hingga pembudidaya ikan di Indonesia,” ungkap Anggawira pada Rabu (31/05/2023).
Anggawira juga mendorong pemerintah untuk melibatkan semua pelaku yang terlibat hingga para nelayan dalam proses pengaturan ekspor pasir laut ini. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memberikan pandangan dan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai kondisi di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih efektif dan berpihak pada kepentingan bersama.
“Selain itu, kita juga menggaris bawahi Pasir laut memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan pantai, habitat bagi organisme laut, serta sebagai bahan baku dalam industri konstruksi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan bijaksana,” kata Anggawira.
Anggawira juga berpendapat bahwa penting untuk menjaga keberlanjutan industri konstruksi dan sektor terkait yang menggunakan pasir laut sebagai bahan baku. Mereka mungkin mengusulkan adanya mekanisme penggantian bahan baku alternatif atau langkah-langkah lain yang dapat meminimalkan dampak negatif terhadap industri.
“Yaa dengan adanya peraturan pengendalian ekspor pasir laut yang lebih ketat, harapannya keberlanjutan sumber daya pasir laut di Indonesia dapat terjaga dengan baik. Selain itu, langkah-langkah ini juga akan memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk berinovasi dan mengembangkan solusi berkelanjutan untuk kebutuhan pasir laut,” tutup Anggawira.