Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kewajiban fiskal PT Freeport Indonesia (PTFI) merujuk pada peraturan yang berlaku bila berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini berlaku pula bagi pemegang Kontrak Karya lainnya yang berubah status menjadi IUPK.
“Saya rasa di PP (Peraturan Pemerintah) dan Permen (Peraturan Menteri ESDM) itu pemerintah keluarkan artinya siapapun harus tunduk tanpa pengecualian,” ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar kepada wartawan di Jakarta.
Arcandra menjelaskan, kewajiban fiskal pemegang IUPK bersifat prevailing yang berarti mengikuti ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan kewajiban fiskal bagi pemegang Kontrak Karya yang bersifat naileddown.
“Itu artiannya besaran fiskal tetap hingga masa kontrak berakhir,” tuturnya.
Arcandra menegaskan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang berlaku sama bagi semua perusahaan. Tidak ada pemberiaan keistimewaan terhadap salah satu perusahaan.
“Semua harus sama kedudukan sama di mata hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyatakan kesediaan berubah menjadi IUPK. Perubahan status tersebut membuat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dapat izin untuk mengekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat tembaga. (us)