Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyarankan agar PT Shell untuk mengubah kontraknya menjadi skema bagi hasil gross split untuk proyek Blok Moa di Maluku, yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi. Dengan demikian, tidak perlu ada insentif.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui, perusahaan asal Belanda itu meminta insentif kepada Pemerintah, namun permintaan tersebut ditolak karena blok tersebut masih berstatus eksplorasi. “Tidak (diberikan insentif). Ini masih eksplorasi dan minta insentif. Bagaimana caranya,” kata Arcandra.
Insentif yang dminta Shell tersebut meliputi masa depresasi selama 2 tahun, pembebasan kewajiban menjual migas ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO holiday) dan tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi (investment credit) sebesar 150%.
Oleh karena itu, Wamen menyarankan agar Shell mengubah kontraknya untuk Blok Moa menjadi skema gross split. Karena dengan skema bagi hasil gross split, Shell tidak perlu lagi meminta insentif.
“Kalau mereka mau, that’s good. Saya sarankan itu, kalau berani gross split. Jadi tidak usah insentif-insentifan,” ujar Arcandra.