Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, sesuai dengan Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.
“Kami turut mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, mengingat saat ini terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi kinerja dunia pertambangan minerba, seperti adanya konflik lahan, ketergantungan ekonomi masyarakat sekitar tambang, kerusakan lingkungan dan pemanasan global serta tren global untuk penggunaan energi bersih ke depan,” ujar Arifin di Jakarta, Jumat (6/12).
Arifin pun berharap dengan program PPM yang telah direalisasikan dan upaya kolaboratif yang dilakukan, seluruh komitmen badan usaha pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.
“Di samping itu, fluktuasi harga komoditas tambang dan cadangan yang semakin tipis memerlukan kesiapan pascatambang. Ini menjadi urgensi untuk kita bersama bisa mengakselerasi upaya-upaya dalam melahirkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan PPM menggunakan pendekatan masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan, penerapan berbagai teknologi terkini, serta kolaborasi lintas sektor diharapkan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dapat berlangsung secara efektif, efisien, aman dan menyejahterakan masyarakat sekitar tambang.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono menyampaikan bahwa untuk dapat memberikan kontribusi pertambangan yang optimal kepada masyarakat, Pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari UU No. 3 Tahun 2020, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Melalui regulasi-regulasi tersebut, telah diatur bahwa perencanaan dan pelaksanaan PPM dibutuhkan keterlibatan dari seluruh stakeholder, yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, akademisi, dan masyarakat, dengan mencakup program-program di bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, serta sosial dan budaya.
Selain itu, dalam PPM juga dilakukan pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.
“Selain perencanaan yang baik, penting untuk dipastikan bahwa Badan Usaha telah mengimplementasikan program PPM sehingga masyarakat setempat merasakan dampak positif jangka panjang dari keberadaan industri pertambangan yang terdistribusi secara adil dan berkelanjutan,” ujar Bambang.
Bambang pun menyampaikan apreasiasinya kepada badan usaha pertambangan yang mendapatkan penghargaan dan berharap agar badan usaha berprestasi dapat menjadi panutan bagi industri pertambangan.
“Saya berharap bagi Badan Usaha Pertambangan yang berprestasi dapat memberikan dorongan gambaran positif kegiatan pertambangan bagi masyarakat melalui program PPM, menjadi role model industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yang baik, serta dapat meningkatkan semangat untuk pelaksanaan program PPM untuk terus dapat memberikan manfaat dan keberlanjutan kehidupan yang terbaik bagi masyarakat lingkar tambang,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kegiatan penilaian tahun ini dilakukan kepada 31 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), 59 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 842 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam, 2.900 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral bukan logam dan batuan, 955 badan usaha dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batubara, dan 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Penilaian dilakukan oleh para tim penilai ahli yang independen dari berbagai Universitas (Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta) dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta Praktisi.
Berikut daftar penerima Tamasya Award 2023:
1. PT Cita Mineral Investindo
2. PT Freeport Indonesia
3. PT Vale Indonesia Tbk
Kategori Implementasi
1. PT Semen Grobogan
2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk site Rembang
3. PT Solusi Bangun Indonesia
4. PT Jikodolong Megah Pertiwi
5. PT Indo Muro Kencana
6. PT Cita Mineral Investindo
7. PT Gag Nikel
8. PT Meares Soputan Mining
9. PT Vale Indonesia Tbk
10. PT Amman Mineral Nusa Tenggara
11. PT Bumi Suksesindo
12. PT Aneka Tambang Tbk UBPE Pongkor
13. PT Agincourt Resources
14. PT Aneka Tambang Tbk UBPN Maluku Utara
15. PT Weda Bay Nickel
16. PT Trimegah Bangun Persada
17. PT Indrabakti Mustika
18. PT Citra Lampia Mandiri
19. PT Aneka Tambang Tbk UBPN Kolaka
20. PT Arafura Surya Alam
21. PT Gema Kreasi Perdana
22. PT Sorikmas Mining
23. PT Wanatiara Persada
24. PT J Resources Bolaang Mongondow
Kategori Monitoring dan Evaluasi
1. PT Timah Tbk
2. PT Freeport Indonesia
3. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk site Rembang
Komoditas Batubara Skala Besar
1. PT Bukit Asam Tbk
2. PT Kaltim Prima Coal
3. PT Borneo Indobara
Komoditas Batubara Skala Menengah
1. PT Asmin Bara Bronang
2. PT Fajar Sakti Prima
3. PT Suprabari Mapanindo Mineral
4. PT Pesona Khatulistiwa Nusantara
Komoditas Batubara Skala Kecil
1. PT Wahana Baratama Mining
2. PT Multi Tambangjaya Utama