Jakarta, MinergyNews– Ditengah kegelisahan dan kekhawatiran dari para eksportir dan importir batubara, Kementerian Perdagangan diberitakan akan tetap melaksanakan kewajiban penggunaan asuransi nasional bagi eksportir batubara dan CPO per 1 Februari 2019 seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2017 sebagaimana yang telah diubah oleh Permendag No. 80/2018.
Para eksportir dan bahkan importir batubara di luar negeri sampai saat ini diliputi ketidakpastian akan pelaksanaan kewajiban penggunaan asuransi nasional yang telah ditunda pemberlakuannya sejak Oktober 2018 yang lalu.
Kekhawatiran para eksportir dan importir disebabkan belum tersedianya petunjuk pelaksanaan (juklak) dari peraturan tersebut hingga saat rilis ini dibuat sedangkan aturan tersebut akan diberlakukan dalam hitungan hari. Di sisi lain, para eksportir yang dalam ketentuan ini diwajibkan menggunakan jasa asuransi nasional untuk marine masih kebingungan karena praktek perdagangan ekspor batubara selama ini sebagian besar menggunakan skema free on board (FOB) dimana pihak buyer (importir) yang menunjuk/ memilih perusahaan jasa asuransi dan penyedia kapal, yang umumnya pihak luar negeri.
Dengan sisa waktu yang sangat singkat ini para eksportir batubara yang bergabung di APBI juga mengeluhkan belum tersedianya informasi mengenai perusahaan asuransi mana saja yang direkomendasikan oleh pemerintah baik pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Perdagangan untuk memberikan layanan marine cargo bagi para eksportir. Selain itu, simulasi uji coba skema ekspor menggunakan asuransi nasional hingga saat ini belum dilakukan meskipun para pelaku usaha menginginkan paling tidak simulasi dilakukan 1 (satu) bulan sebelum pemberlakuan kebijakan.
APBI telah melayangkan surat ke Kemendag di tanggal 14 Desember 2018 lalu memohan agar pemerintah menunda pemberlakuan Permendag 80/2018 karena khawatir belum tersedianya juklak yang jelas, daftar asuransi yang definitif serta belum dilakukannya simulasi dapat berpotensi menghambat kelancaran ekspor batubara. APBI sejak awal diberlakukannya Permendag 82/2017 menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut sepanjang ekspor tidak terganggu dan tidak ada beban biaya tambahan.
Di tengah ketidakjelasan dan belum tersedianya juklak APBI khawatir pelaksanaan Permendag 80/2018 dilapangan dapat menimbulkan masalah yang berpotensi menghambat ekspor batubara ditengah semakin merosotnya defisit perdagangan kita. Merosotnya harga batubara dalam 6 bulan terakhir ini yang diperkirakan akan terus melemah di awal tahun 2019 semakin menambah
beban para eksportir batubara.
Oleh karena itu, APBI berharap semoga pemerintah dapat menjamin kelancaran ekspor dan jaminan agar pemberlakuan Permendag 80/2018 tidak menambah beban usaha yang akan merugikan eksportir batubara yang selama ini berkontribusi positif terhadap devisa ekspor kita.