Anies: UU KPK harus Direvisi dan Koruptor Dimiskinkan

Jakarta, MinergyNews– Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin datang menghadiri acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1) malam. Dalam pidatonya, Anies berjanji akan merevisi Undang-undang (UU) tentang KPK.

Anies menegaskan, perubahan kembali UU KPK ini bertujuan mengembalikan lagi institusi antirasuah itu supaya lebih kuat dalam memberantas korupsi.

“Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu dan ini artinya merevisi UU KPK. Kami ingin agar revisi ini akan bisa mengembalikan KPK pada posisi yang kuat,” ujarnya.

Menurut Anies, merevisi UU KPK sebagai sarana untuk mengembalikan lagi kepercayaan publik dan menjadi institusi yang miliki kemampuan menindak seluruh korupsi. Dirinya juga berjanji akan menetapkan standar etika yang tinggi di tubuh KPK.

“Kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat tidak mau ikut makan tidak mau ikut kegiatan-kegiatan yang didanai di luar KPK. Standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK,” cetusnya.

Sementara itu, dirinya menekankan perlunya menuntaskan RUU Perampasan Aset. Baginya, RUU ini penting agar koruptor dapat dimiskinkan.

“Koruptor harus dimiskinkan tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” tandasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *