Ajukan Syarat ke Pemerintah, Freeport Siap Ubah KK Jadi IUPK

Jakarta, MinergyNews–  Akhirnya PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan kesediaannya mengakhiri status Kontrak Karya dan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Pasalnya, Freeport akan mendapatkan izin untuk mengekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat tembaga.

Menurut Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, perubahan status itu disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal.

“Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Riza menegaskan, pihaknya juga menyampaikan kepada pemerintah terkait komitmen melanjutkan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Pasalnya, menurut Riza, progres pembangunan smelter di Gresik, terkendala dengan kepastian operasi pasca berakhirnya Kontrak Karya di 2021.

“Akan segera melanjutkan pembangunan smelter segera setelah hak operasionalnya diperpanjang,” tuturnya.

Riza mengungkapkan, Freeport berkomitmen bekerjasama dengan pemerintah guna memastikan operasional kegiatan pertambangan dapat berjalan tanpa gangguan. “Kami berharap pemerintah segera memperpanjang izin ekspor,” cetusnya.

Sebelumnya, Pemerintah melarang pemegang Kontrak Karya untuk ekspor konsentrat terhitung sejak 12 Januari 2017. Hanya pemegang IUPK saja yang masih diizinkan untuk ekspor konsentrat. Pemegang Kontrak Karya masih dapat izin ekspor konsentrat bila mengajukan perubahan status menjadi IUPK.

Ketentuan larangan ekspor ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

Selain itu Pemerintah telah merevisi ketentuan pengajuan perpanjangan operasi tambang. Kini permohonan dapat diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa izin operasi.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.    (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *