Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk jenis bahan bakar nabati (BBN) bioetanol pada Agustus 2020 sebesar Rp14.779 per liter. HIP bioetanol di bulan Agustus 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp1.020 per liter di banding bulan HIP bulan Juli sebesar Rp 13.759 per liter.
Penentuan HIP ini sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM No.6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis Bahan Bakar Minyak.
“Harga tersebut berlaku pada bahan bakar nabati jenis bioetanol yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak yang efektif berlaku per 1 Agustus 2020,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta.
Perhitungan HIP BBN jenis bioetanol menggunakan harga tetes tebu rata-rata KPB periode 3 bulan dikalikan 4,125 kg/L (faktor satuan dari kg ke L) ditambah 0,25 USD/L yang merupakan nilai konversi bahan baku menjadi bioetanol. Konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode kurs 15 Juni sampai dengan 14 juli 2020 sebesar Rp 14.348.