Agustus 2019, HIP Biodiesel Ditetapkan Sebesar Rp6.795/Liter dan Bioetanol Rp10.200/Liter

Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Agustus 2019. HIP biodiesel ditetapkan sebesar Rp 6.795/liter dan bioetanol sebesar Rp 10.200/liter.

HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Agustus 2019 sesuai Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2005/10/DJE/2019,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (2/8).

Jika dibandingkan harga di bulan Juli 2019, biodiesel mengalami penuruan sebesar Rp 175 dari sebelumnya Rp 6.970/liter. Begitupun bioetanol mengalami penurunan sebesar Rp 55 dari harga sebelumnya Rp 10.255/liter.

“Penurunan harga untuk biodiesel dilatarbelakangi oleh turunnya harga rata-rata crude palm oil (CPO),” tambah Agung.

Sebagaimana diketahui, harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Juni hingga 14 Juli 2019 yaitu Rp 6.394/kg, turun dari harga periode sebelumnya sebesar Rp 6.573/kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019.

Sedangkan untuk jenis bioetanol juga terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp 10.200/liter untuk HIP bioetanol bulan Agustus 2019.

“Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Juni hingga 14 JulI 2019,” ungkap Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *