Agar Tak Ada Intervensi Kepentingan, Pertamina Sebaiknya Dikawinkan dengan BUMD Seluruh Indonesia

Jakarta, MinergyNews–  Telah dicopotnya dua pimpinan puncak Pertamina dari kedudukannya menegaskan kembali bahwa perusahaan itu sebenarnya berada pada posisi sangat rawan karena tidak dapat bebas dari intervensi banyak pihak. Oleh karena itu, agar tidak selalu dikacaukan oleh intervensi kepentingan, diusulkan sebagian saham Pertamina dijual kepada badan usaha milik daerah (BUMD) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro di Jakarta.

Dengan demikian, menurut Putut, Pertamina bisa diawasi oleh rakyat Indonesia yang direpresentasikan lewat badan usaha daerah. Selain itu, belajar dari kasus yang terjadi, Pertamina seharusnya tidak menjadi holding energy.

Pernyataan Putut Prabantoro itu sesuai dengan usulannya agar Indonesia menerapkan sistem ekonomi “Indonesia Raya Incorporated” (IRI) sebagai alat untuk untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi IRI dilaksanakan berdasar pada pada “perkawinan” antara BUMN dan BUMD.

Putut menegaskan, jika Pertamina juga dimiliki oleh BUMD seluruh Indonesia, minimal seluruh BUMD provinsi, diharapkan ada perbaikan kinerja dan pengawasan terhadap badan usaha pelat merah itu.

“Sungguh merasa prihatin bahwa kondisi tidak kondusif terjadi pada Pertamina lagi. Padahal, Pertamina sudah memosisikan diri sebagai holding company di bidang energi. Bisa dibayangkan apa yang terjadi kelak jika holding itu ternyata memang harus dilaksanakan. Artinya, migas Indonesia bukan lagi dimiliki negara atau rakyat, tetapi oleh kepentingan sekelompok orang,” ujarnya.

Pertamina, tambahnya, tidak dapat dibiarkan terus menerus tanpa kontrol dari rakyat. Sejarah Pertamina yang penuh dengan intrik dan intervensi sudah terlampau panjang sehingga sulit untuk mengatakan bahwa perusahaan itu berjalan dengan profesional dan tanpa intervensi pihak lain.

Kerugian dari adanya kericuhan dan kinerja internal itu harus ditanggung oleh rakyat. Sementara, rakyat juga tidak menikmati hasil langsung kinerja Pertamina.

“Mungkin sudah saatnya, Pertamina diawasi langsung oleh rakyat melalui penyertaan saham BUMD provinsi atau kabupaten/kota di badan usaha milik negara itu. Karena penyertaan modal di Pertamina itu, daerah juga akan langsung menerima manfaatnya. Juga, dengan keikutsertaan saham badan usaha daerah di Pertamina, semua bisa teriak jika kinerjanya tidak beres atau menyimpang. Pertamina harus bertanggung jawab atas penyertaan modal dari daerah tersebut,” kata mantan Penasehat Ahli Kepala BPMigas itu.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2016, dalam FGD di Solo, Jawa Tengah, Gerakan Ekayastra Unmada mengusulkan digunakannya sistem ekonomi IRI untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. IRI mensyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD di sebuah sumber ekonomi.

Perkawinan antara BUMN dan BUMD ini akan melahirkan badan usaha baru yang kemudian akan menjual sahamnya ke BUMD seluruh Indonesia. Untuk menegaskan “dikuasai negara”, mayoritas saham minimal 51% dari masing-masing badan usaha baik negara (pemerintah), provinsi atau kabupaten/kota, harus dikuasai pemerintah masing-masing.

Terkait dengan BUMN, IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai oleh pemerintah (minimal 51%) dan sisanya dijual kepada BUMD seluruh Indonesia. Dengan demikian, ada kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung dinikmati daerah (rakyat), terjadi pengawasan bersama, dan semuanya menjadi saling terikat.

“Keterikatan satu sama lain dalam “perkawinan” itu akan memperkuat persatuan bangsa berlandaskan usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945,” pungkasnya.   (us)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *