Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa, mengatakan perubahan atau revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum ini telah melalui proses harmonisasi dan diharapkan segera diundangkan. Pengundangan ini dapat memberikan kepastian bagi konsumen yang ingin memasang PLTS Atap dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, ini juga dapat mendukung tercapainya target PSN PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025.
“Revisi Permen ESDM No. 26/2021, walaupun dalam pandangan AESI tidak ideal, tapi merupakan win-win solution bagi PLN dan pelaku usaha PLTS Atap serta konsumen dalam kondisi over capacity listrik saat ini. Fakta ini harus diterima oleh semua pihak, dengan harapan situasi di masa depan akan semakin membaik dan PLTS Atap masih bisa tumbuh,” ujar Fabby dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Sejak diundangkan di bulan Agustus 2021 dan secara resmi disosialisasikan di 2022, Permen ESDM 26/2021 yang di atas kertas memiliki beragam klausul dukungan pemanfaatan PLTS Atap justru tidak berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan AESI. Malahan sejak awal 2022, PT PLN (Persero) melakukan pembatasan 10-15 persen dari daya listrik terpasang pelanggan, proses perizinan berbelit dan kurang transparan. Situasi ini berkontribusi pada tidak tercapainya target 450 MWp tambahan kapasitas PLTS di tahun 2022 oleh pemerintah.
Namun sejak pemerintah mengumumkan upaya revisi, banyak calon pelanggan PLTS Atap dari berbagai sektor cenderung menunggu (wait and see). Akibatnya, pertumbuhan jumlah pelanggan dan kapasitas terpasang PLTS Atap hingga tengah tahun 2023 masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sejak awal tahun 2023, Kementerian ESDM telah memulai proses revisi Permen ESDM No.26/2021 sebagai tanggapan atas kendala pemasangan PLTS Atap yang terjadi dari tahun 2022 hingga saat ini. Substansi perubahannya adalah tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS Atap maksimum 100 persen daya terpasang melainkan berdasar kuota sistem, peniadaan ekspor kelebihan listrik, penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri (sebelumnya 5 jam), waktu pengajuan pemasangan PLTS Atap yang dibatasi dua kali dalam setahun, dan adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS Atap sebelum revisi dikeluarkan.
“AESI mendesak agar revisi peraturan ini, yang saat ini masih tertahan di meja Presiden, segera disahkan sehingga memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha yang saat ini masih wait and see. Adanya kepastian ini juga akan membuat sistem PLTS Atap yang telah dipasang di berbagai bangunan komersial dan industri sejak tahun lalu, yang diperkirakan telah mencapai 200-300 MWp, dapat segera tersambung,” ungkap Fabby.
AESI menyadari meski peniadaan ekspor kelebihan listrik akan menurunkan keekonomian PLTS Atap terutama untuk pelanggan rumah tangga kecil, yang beban puncaknya cenderung di malam hari. Namun, kepastian dan jaminan kemudahan prosedur pemasangan sesungguhnya menjadi faktor penting bagi kelompok early adopters, yaitu pengadopsi teknologi yang tidak terlalu sensitif pada keekonomian. Kelompok rumah tangga R2 (3500 -5500 VA) ke atas merupakan potensi early adopters ini.
Berdasarkan survei pasar yang dilakukan Institute for Essential Services Reform (IESR) di tukuh provinsi di Indonesia pada periode 2019 – 2021, terdapat 2 persen rumah tangga yang masuk dalam kategori early adopters dan early followers (yang akan mengikuti jika ada contoh dan keekonomian membaik) di kisaran 11-19 persen.
Kelompok early adopters memiliki kemampuan finansial untuk memasang PLTS Atap dan tidak terlalu terpengaruh dengan pembatasan ekspor. Pengesahan revisi Permen ESDM No. 26/2021 akan memperkuat pengambilan keputusan early adopters dan early followers, termasuk membuka pilihan penggunaan sistem penyimpanan energi (baterai) untuk mengoptimalkan produksi listrik surya yang tidak bisa diekspor untuk dipakai di malam hari.
“Pilihan sistem dengan baterai ini sudah mulai banyak diminati, dan dengan semakin banyak pengguna, diharapkan harga sistem PLTS Atap dengan baterai juga lebih menarik,” ungkap Fabby.