Jakarta, MinergyNews–
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Diungkapkan Arcandra, penerbitan Permen ini merupakan kelanjutan dari upaya Pemerintah untuk memudahkan investor minyak dan gas bumi dalam berinvestasi di Indonesia, setelah sebelumnya menyederhanakan perijinan dan gross split.
“Alhamdulillah akhirnya milestone kami disini untuk lebih terbuka terhadap penggunaan data migas di Indonesia bisa terwujud. Cita-cita ini sudah lama, bagaimana caranya kita membuka data ini agar investor bisa punya akses data yang lebih baik, tidak saja dari sisi di mana itu adanya, bagaimana mengaksesnya, dan kapan akan digunakan,” ujar Arcandra, di Jakarta, Kamis (15/8).
Wamen Arcandra menambahkan bahwa pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa negara dan yang terbaru adalah Inggris. “Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya,” tambah Arcandra.
Sebagai Informasi, Peraturan Menteri ESDM ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. Perubahan mendasar dalam Peraturan Menteri baru ini dalam rangka peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Dilakukan perubahan paradigma pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data, menggantikan paradigma sebelumnya dimana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Perusahaan-perusahaan migas akan mendapatkan kemudahan akses data. Dahulu perusahaan hanya memiliki data blok migas mereka saja, sekarang mereka bisa melirik data blok-blok disebelahnya, surrounding area, sehingga analisa mereka lebih akurat lagi. Dan bagi dunia usaha yang berada di luar Indonesia dengan adanya data ini kita tidak perlu membayar mereka untuk melakukan analisa apakah kita masih punya potensi atau tidak,” pungkas Arcandra.
Pokok-pokok pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi :
Substansi |
Pengaturan Baru |
Perspektif terhadap data | Saat ini sebagai media untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mendukung penemuan cadangan migas baru. (Sebelumnya sebagai komoditas PNBP) |
Biaya Akses Data | Pemanfaatan data saat ini :
– Data Umum dan Data Dasar tidak berbiaya – Data Olahan dan Data Interpretasi melalui sistem Keanggotaan dengan Iuran Tahunan. (Sebelumnya setiap akses data dikenakan biaya sesuai harga satuan dan volume data) |
Penambahan Ketersediaan Data | – Survei Umum Badan Usaha
– Survei Umum APBN – Data Eksplorasi dan Eksploitasi Data – Data Studi Bersama – Komitmen Kerja Pasti diWilayah Terbuka (KKP) – Kegiatan Pengolahan Data |
Keterbukaan Data | – Survei Umum APBN : terbuka
– Studi Bersama: o Tidak rahasia apabila lelang Wilayah Kerja tidak ada pemenang atau pelaksana mengundurkan diri o Rahasia sesuai peraturan bila Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja di tandatangani oleh pelaksana; – Data hasil Pengolahan Data: tidak rahasia; – Data Hasil KKP : tidak rahasia s.d 2 bulan setelah berakhirnya kegiatan |
Pengolahan Data | Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan pengolahan data serta hak pemasyarakatan data hasil olahan. (Sebelumnya belum diatur). |
Penyerahan Data yang Belum Tercatat | Pihak yang masih memegang data dapat melaporkan dan menyerahkan kepada Pusdatin, dan selanjutnya diberikan hak pemanfaatan data dalam periode waktu tertentu. |
Tata Kelola dan Kelembagaan | – Penegasan peran SKK Migas dalam verifikasi data
– Penyempurnaan format dan standarisasi pengelolaan data |
Revisi Permen ini merupakan upaya Pemerintah untuk membuka lebar pintu investasi di subsektor minyak dan gas bumi. Diterbitkannya Permen ini mengawali perubahan Paradigma Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas. Sebelumnya, Data Hulu Migas merupakan komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kedepan Data menjadi infrastruktur, sekaligus pendorong kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas dalam rangka percepatan penemuan cadangan Migas yang baru.