Jakarta, MinergyNews– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan sela kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia yang menjerat terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
“Menimbang seluruh keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, maka memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pemeriksaan saksi,” ujar ketua majelis hakim Emilia Djajasubagja membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2).
Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai untuk mempermasalahkan perkara perdata atau pidana maka harus dilakukan pemeriksaan pokok perkara. Atas dasar itu, eksepsi penasihat hukum ditolak.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung telah cermat dan lengkap. Sehingga perbuatan terdakwa dapat dibuktikan di persidangan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah Agustiawan atau dikenal Karen Agustiawan setelah persidangan dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan kepada awak media agar di persidangan berikutnya diharapkan negara hadir, karena selama ini negara absen dalam upaya menegakkan keadilan.
Karen berkata,”Saya hanya ingin negara hadir dalam kasus ini. Selain itu, saya minta ada hukum yang berkeadilan di negeri ini,”
Untuk itu, Karen menginginkan agar di persidangan berikutnya dibuktikan dimana letaknya pidana.
“Ini bukan maladministrasi. Karena maladministrasi, karena ini tunduk pada UU PT (Perusahaan Terbatas) itu bukan ranah pidana,” ujarnya.
Karen mengungkapkan, dari fakta-fakta persidangan yang telah diikutinya itu ada 4 poin, “Poin pertama itu, due diligence sudah dilakukan. Jadi, the loyd untuk tehno commercial, risk untuk teknis dan untuk aspek hukum. Juga seluruh pekerja Pertamina sudah melakukan yang optimal untuk perusahaan,” katanya.
Untuk poin yang kedua, tambah Karen, bahwa sudah ada persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina. Hanya dinamika perusahaan dibawa keluar dari konteksnya.
Lanjut Karen, poin ketiga yaitu bahwa sudah ada laporan dari BPK. Dan laporannya juga paling tinggi.
“Jaksa juga sudah menghadirkan saksi ahli Bapak Bono Jatmiko, saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Tidak ada kapasitas atau kompetensi untuk menghitung kerugian negara.
“Kami juga menyadur dari BAP. Dan saat menyadur tidak disumpah,” tegasnya.
Sementara itu, poin keempat menurut Karen adalah pihak yang diuntungkan yaitu ROC tidak pernah diperiksa. Perusahaan Roc Oil Company Limited (ROC) yang dianggap telah menerima keuntungan atas akuisisi Blok BMG tahun 2009 tidak jelas status hukumnya. Bahkan, tidak pernah diperiksa secara pro justisia dalam perkara ini.
“Jadi bukan hanya Pertamina yang mempunyai resiko, semua patners yang ada di situ berisiko,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, pengacara Karen, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknua akan mempelajari lebih lanjut hasil sidang kali ini.
“Walaupun kita kecewa tapi kita pelajari lagi. Dalam beberapa hari ini akan menentukan sikap,” tandasnya.