Jakarta, MinergyNews– DPR meminta Pemerintah melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif tentang regulasi LPG 3 kg dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terutama difokuskan pada opsi distribusi tepat sasaran sesuai kontrak yang diberikan PT Pertamina (Persero) kepada agen dengan tetap menjamin masyarakat yang berhak tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dengan Panja Migas Komisi VII DPR di Jakarta.
Hasil kajian serta evaluasi tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Panja Migas Komisi VII DPR.
Dalam RDP itu, disepakati juga untuk melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala dengan melibatkan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Bareskrim Kepolisian RI, dalam hal penegakan hukum secara komprehensif baik pencegahan maupun penindakan atas kasus-kasus kriminal di sub sektor hulu dan hilir migas.
Terkait LPG 3 kg, Dirjen Migas Djoko Siswanto memaparkan, dalam rangka menyediakan energi yang terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah berupaya menyalurkan subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat yang dinilai membutuhkan. Distribusi LPG bersubsidi 3 kg disalurkan oleh Pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina di mana subsidi dibayarkan sebesar volume penyaluran ke masyarakat pengguna yang meliputi rumah tangga, usaha mikro dan kapal perikanan bagi nelayan.
Harga di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016 sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk harga jual eceran LPG 3 kg di titik serah adalah sebesar Rp 4.250/kg atau Rp. 12.750/tabung yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.
Dalam pelaksanaan penyaluran subsidi LPG 3 kg, papar Djoko, terdapat beberapa kendala, antara lain perkembangan volume LPG 3 kg sejak tahun 2012 sampai dengan 2018 meningkat dengan jumlah yang cukup signifikan. “Terkait dengan hal tersebut, seiring dengan penggunaannya, realisasi penyaluran subsidi LPG 3 kg relatif meningkat sejak tahun 2015 dengan jumlah anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan,” katanya.
Beberapa tantangan pelaksanaan subsidi LPG 3 kg, antara lain penerima subsidi saat ini sulit diidentifikasi, distribusi belum tepat sasaran, jumlah penggunaan tabung tidak dapat dibatasi, rawan terjadinya pengoplosan & penimbunan akibat disparitas harga antara LPG bersubsidi dengan LPG tidak bersubsidi, harga di tingkat konsumen cenderung ditentukan oleh pengecer sehingga pengendalian harga sulit dilakukan serta anggaran subsidi berpotensi tidak terkendali dengan jumlah yang cukup besar.