Jakarta, MinergyNews– Illegal drilling merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor minyak dan gas bumi yang saat ini masih menjadi tantangan bagi Pemerintah. Untuk mengatasi illegal drilling ini, Pemerintah membentuk Tim Satgas Penanganan Kegiatan Illegal Migas.
“Berawal dari rapat pembahasan kegiatan ilegal migas bersama Kemenkopolhukam pada tanggal 9 Februari 2017, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi bersama Kemenkopolhukam terkait pembentukan Tim Satgas Penanganan Kegiatan Illegal Migas,” papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta.
Tim Satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktek kegiatan illegal migas, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas. “Pembentukan Satgas Penanggulangan llegal Migas dengan anggota lintas kementerian atau lembaga, merupakan salah satu alternatif solusi yang kami harapkan mampu menanggulangi ilegal migas secara masif dan sistematis,” kata Djoko.
Lebih lanjut Djoko memaparkan, kegiatan illegal drilling merupakan pelanggaran atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan illegal drilling, antara lain terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, serta di WK PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten
Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Pemerintah telah melakukan penanganan illegal drilling. Sebanyak 126 illegal drilling di Sumatera Selatan telah berhasil ditutup di tahun 2017 dan illegal tapping di Prabumulih telah berhasil di tangkap pada bulan April 2018. Illegal drilling di Kabupaten Blora dan Bojonegoro telah diarahkan ke pengusahaan sumur tua melalui BUMD bekerja sama dengan PT. Pertamina EP sesuai Permen ESDM no. 1 Tahun 2008. Selain itu, sebanyak 110 sumur illegal drilling di WK Techwin Benakat South Betung Ltd telah berhasil ditutup.
Namun demikian, papar Djoko, terlepas dari beberapa sumur illegal drilling yang telah berhasil ditangani, masih banyak sumur-sumur illegal drilling yang beroperasi dan marak di lapangan. Bahkan, terdapat indikasi bahwa di Jambi, sebagian sumur-sumur yang telah ditutup di WK PT. Pertamina EP Asset 1, dibuka kembali oleh oknum penambang sehingga sumur ilegal bertambah menjadi 82 titik dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal dan telah berhasil ditutup.
Untuk mengatasi illegal drilling ini, Pemerintah mengharapkan dukungan Komisi VII DPR untuk mempercepat pembentukan Satgas. “Pembentukan Satgas ini masih dalam pembahasan karena terkendala pembiayaan,” ujar Djoko.
Atas permintaan Pemerintah tersebut, Komisi VII DPR menyatakan akan membicarakan atau mengajukan surat usulan kepada Banggar Anggaran DPR agar dilakukan penambahan anggaran bagi instansi terkait.
RDP dengan Komisi VII DPR ini juga dihadiri oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, Kabareskrim Irjen (Pol) Idham Aziz.