Jakarta, MinergyNews– Pada tanggal 1 Februari 2019, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 18 K/30/MEM/2019 menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk 20 mineral logam dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Bulan Februari Tahun 2019.
Berdasarkan Kepmen tersebut, HBA Februari 2019 ditetapkan sebesar USD 91,80 per ton. “Harga batubara acuan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, turun sebesar USD 0,61 dari HBA Januari 2019 sebesar USD 92,41 per ton,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (6/1).
Agung menyampaikan, HBA bulan Februari 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok dan India. “Kebijakan memanfaatkan produksi batubara dalam negeri oleh kedua negara tadi memiliki pengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini,” jelas Agung.
Di samping itu, penurunan HBA disebabkan oleh pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.
Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan dalam penjualan langsung selama satu bulan untuk batubara dan mineral secara Free On Board di atas kapal pengangkut.
Kepmen tersebut juga mematok HMA komoditas kobalt, timbal dan seng yang mengalami penurunan. Harga kobalt ditetapkan USD 45.973,68/dry metric ton (dmt) turun dari USD 55.261,36/dmt dari HMA Januari 2019, timbal ditetapkan USD 1.965,18/dmt turun dari USD 1.948/dmt, dan seng mengalami penurunan dari USD 2.517,74/dmt menjadi USD 2.631,95/dmt.
Komoditas aluminium dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga aluminium turun dari USD 1.939,48/dmt pada Februari 2019 menjadi USD 1.854,24/dmt dan untuk tembaga, HMA Februari 2019 ditetapkan USD 5.926,24/dmt, turun dari USD 6.180,77/dmt. Sementara, HMA Nikel mengalami kenaikan dari USD 10,890,68/dmt menjadi USD 11.046,05/dmt.
Di samping komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut;
Emas sebagai mineral ikutan: USD USD 1.282,29/ounce, naik dari USD 1.234,15/ounce.
Perak sebagai mineral ikutan: USD 15,41/ounce naik dari USD 14,46/ounce.
Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
Mangan: USD 5,53/dmt, turun dari USD 5,96/dmt pada Januari 2019
Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,88/dmt sama dengan HMA Januari 2019
Bijih Krom: USD 4,16/dmt, naik dari USD 4,22/dmt
Konsentrat Ilmenit: USD 3,71/dmt, tidak mengalami perubahan
Konsentrat Titanium: USD 9,35/dmt, naik dari 9,32/dmt pada HMA Januari 2019
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).