DAS Kayan Bisa Hasilkan PLTA 6000 MW

Jakarta, MinergyNews–  Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan salah satu lumbung energi nasional yaitu sebagai daerah penghasil batubara, juga minyak dan gas bumi.

Berdasarkan informasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, sumber energi primer yang ada meliputi batubara mencapai 1.607,3 juta ton, kemudian gas alam yang berasal dari lapangan South Sebuku blok Simenggaris sebesar 25 mscf, kemudian juga di lapangan Bangkudulis sebesar 18 mmscfd.

Rencana Pemerintah, pasokan gas alam untuk kelistrikan akan ditingkatkan dari 7,65 tscfmenjadi 7,9 tscf.

Disamping batubara dan gas, ternyata Kaltara memiliki potensi tenaga air yang sangat besar di daerah aliran sungai (DAS) Kayan mencapai sekitar 6.000 megawatt (MW) yang berlokasi sekitar 300 km dari rencana kawasan industri Maloi/Sangkulirang, Kalimantan Timur. Lalu juga terdapat potensi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Sembakung, PLTA Bahau dan PLTA Sesayap di Kabupaten Malinau.

Namun, untuk pengembangan PLTA tersebut lebih lanjut memerlukan studi kelayakan serta kajian yang lebih mendalam dan komprehensip serta mempertimbangkan rencana jangka panjang interkoneksi antara Negara terkait dengan kemampuan menyerap energi listrik yang akan diproduksi, risiko berkenaan variasi musin yang terkait erat dengan daya mampu PLTA serta permasalahan kestabilan sistem.

Jika ada pengembang swasta yang bersedia mengembangkan potensi DAS Kayan menjadi PLTA Kayan Cascade yang diperuntukkan melayani beban kawasan industri khusus, maka PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) akan mempertimbangkan membeli kelebihan daya dari PLTA tersebut untuk melayani kebutuhan listrik di Kaltara sesuai kebutuhan.

Bukan hanya itu, provinsi paling akhir pulau Kalimantan ini, juga mempunyai potensi tenaga air skala kecil yaitu pembangkit listrik mikrohidro (PLTMH) di Krayan sekitar 2 MW.

Sementara untuk daerah perbatasan di Kaltara, saat ini direncanakan akan dilengkapi dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), termasuk melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan untuk daerah-daerah yang memiliki potensi tenaga mini hidro, dapat dikembangkan menjadi PLTMH dengan melibatkan Pemda serta pihak swasta untuk pembangunannya.

 

sumber : RUPTL 2016 – 2025




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *