FSPPB: Blok Corridor Wajib 100% Milik Pertamina

Jakarta, MinergyNews– Terkait dengan kabar beredarnya yang menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan perpanjangan kontrak Conoco Phillips ( COPI ) untuk mengelola Blok migas Corridor di wilayah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Disesalkan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/12).

Pasalnya, menurut Arie, Blok Corridor akan terminasi pada 19 Desember 2023, keputusan pemberian kembali blok Corridor pada COPI akan diputuskan dalam waktu dekat. Sementara Pertamina hanya akan diberikan PI (Participating Interest) sebesar 30%.

Arie menegaskan, berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 33, Blok migas terminasi harus kembali ke negara melalui Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yaitu PT Pertamina.

“Jika memang benar ada keputusan pemenangan kepada COPI tersebut, maka keputusan tersebut tidak sejalan dengan amanat hasil Judicial Review Permen 23 di MK, dimana Pertamina kembali diberikan prioritas utama untuk pengelolaan blok-blok terminasi,” katanya.

Arie menuturkan, dengan diberikannya kembali pengelolaan Blok Coridor ke COPI itu akan merugikan negara dan juga memperlemah kedaulatan energi.

Maka dari itu, pihaknya mendesak agar wacana pemberian hak kelola kepada kontraktor eksisting ditiadakan dan memberikan sepenuhnya hak pengelolaan kepada Pertamina.

Untuk itu, tambahnya, Pemerintah harus segera mengedepankan penyerahan pengelolaan blok blok migas terminasi kepada Pertamina sebagaimana amanat konstitusi, khususnya blok yang memberikan value lebih besar bagi Negara.

Sebagai mana diketahui, Blok Corridor yang berada di kabupaten Muba Sumatera Selatan sangat vital buat Pertamina, utamanya untuk integrasi dengan Blok Rokan dan juga Kilang Dumai. Kepemilikan COPI di Blok Corridor saat ini sebesar 54% dgn Produksi hingga Semester I 2018, mencapai 840 MMSCFD dan 6600 BOPD dengan angka cadangan yang masih besar.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *