KESDM Akan Revisi Dua PP Minerba

Jakarta, MinergyNews–  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut dilakukan melalui revisi dua peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Kedua beleid tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. PP 1/2014 merupakan perubahan kedua PP 23/2010. Sedangkan PP 77/2014 merupakan perubahan ketiga PP 23/2010.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan, revisi kedua beleid itu guna memberi kepastian bagi investasi perusahaan tambang. “Selain itu, perubahan peraturan tersebut mampu menciptakan iklim investasi sektor minerba yang kondusif,” kata Archandra kepada wartawan di Jakarta.

Archandra sendiri belum bisa memastikan kapan revisi peraturan tersebut bisa rampung. Dirinya hanya menyebutkan, beleid itu terbit sebelum 12 Januari 2017 yang merupakan batas waktu ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. “Kami usahakan (sebelum 12 Januari 2017),” kata Arcandra.

Hanya saja Arcandra enggan membeberkan poin-poin apa saja yang bakal direvisi. Pasalnya hal tersebut dapat menimbulkan pro dan kontra. Dia menyebut pihaknya berusaha merevisi kedua beleid yang nantinya dapat memberi keadilan baik untuk negara dan pelaku usaha.

“Yang terpenting adalah cari solusi terbaik dan adil buat semua. Baik untuk negara, kontraktor. Nah cari keadilan ini susah,” ujarnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *