KESDM akan Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Kontrak Karya dan PKP2B

Jakarta, MinergyNews–  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim khusus percepatan penyelesaian amandemen Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Amandemen kontrak merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan, amandemen kontrak memang masih belum signifkan kemajuannya. Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya ingin segera menyelesaikan amanat UU Minerba.

“Kami akan genjot supaya lebih cepat selesai. Kalau perlu bikin tim sendiri untuk konsen menyelesaikan ini,” kata Jonan kepada wartawan di Jakarta.

Tercatat, ada 34 perusahaan pemegang Kontrak Karya dan 73 pemegang PKP2B. Namun, hingga saat ini baru 9 Kontrak Karya dan 22 PKP2B yang sudah menandatangani amandemen kontrak.

Jonan menegaskan, kepastian waktu amandemen kontrak merupakan bentuk kemudahan berusaha di dalam negeri. ESDM, kata dia, berupaya segera memberi kepastian tersebut.

“Jadi, kontrak-kontrak di minerba memang ada sebagian sudah selesai tapi banyak yang belum. Bisnis itu masalah timing. Nah, itu dipercepat tujuannya supaya kemudahan berbisnis itu ada,” jelasnya.

Amandemen Kontrak Karya dan PKP2B tercantum dalam pasal 169 UU Minerba. Dalam beleiditu sebenarnya disebutkan penyesuaian kontrak paling lambat satu tahun. Artinya, 2010 silam merupakan batas waktunya. Namun ternyata amandemen kontrak melalui mekanisme renegosiasi bukanlah hal sederhana.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *