Atur Tata Kelola Hasil Ekspor Minerba, Kementerian ESDM Wajibkan Perusahaan Transaksi Pakai Bank Domestik

Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba) melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank domestik. Tujuannya demi mengembalikan seluruh hasil penjualannya ke dalam negeri sekaligus memperkuat devisa negara.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 5 September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.

“Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia itu saja,” jelas Direktur Jendral Minerba Bambang Gatot Ariyono pada acara Coffee Morning: Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM di Jakarta.

Ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan Pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (LOC), yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjulan atau eksportir untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. LOC tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Apabila kebijakan tersebut dihiraukan, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang. Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.

Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat peringatan atau teguran tertulis bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut.

Kehadiran beleid baru ini memberikan kewenangan bagi Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi hasil penjualan ekspor minerba yang selama ini hanya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Setiap bulan, Kementerian ESDM kini akan menerima laporan berkala atas penjualan ekspor dari perusahaan tambang.

“Untuk September 2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018 dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan (disampaikan) bulanan,” pungkas Bambang.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *