Jakarta, MinergyNews– Warga dan Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemudi Nusantara (GPPN), siang tadi (8/8) kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta dan di depan Istana Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Aksi demo warga dan mahasiswa ini menuntut KPK agar segera mengusut tuntas kasus korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN) pada Pelaksanaan Lelang Proyek Bandara Baru Kulon Progo, Yogyakarta senilai Rp 6,1 triliun yang melibatkan Menteri BUMN Rini Soemarno, Oknum Pejabat Kementerian BUMN dan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero).
Menurut koordinator aksi GPPN, Muhammad Yahya, Menteri BUMN Rini Soemarno menjadi aktor utama dalam dugaan KKN pada proses penetapan pemenang lelang Proyek Bandara Baru Kulon Progo, Yogyakarta. Keterlibatan Rini Soemarno dikatakan Yahya adalah sebagai penentu pemenang lelang ulang yaitu PT. PP KSO, di mana PP KSO ini hanya merupakan perusahaan kedok dari BUMN PT Pembangunan Perumahan (Pesero) yang sudah dicoret (black list) dari daftar perusahaan yang akan diundang dalam lelang ulang karena sebagai pemenang lelang awal 27 Juni 2017 PT Pembangunan Perumahan (persero) gagal melaksanakan kewajibannnya membangun Bandara Baru Kulon Progo.
GPPN mengancam jika kpk tidak mengusut persoalan ini maka GPPN akan menduki KPK sampai tuntutannya Di penuhi
setelah aksi di KPK GPPN menuju kantor bumn dari BUMN longmarch menuju istana melakukan aksi
Berikut ini disampaikan fakta pelanggaran hukum oleh PT Angkasa Pura I (Persero) pada Penetapan Pemenang Lelang Bandara NYIA Kulon Progo senilai Rp 6,1 triliun.
Mengenai Proyek Bandara NYIA Mangkrak
Pelanggaran hukum pada Pelelangan Terbatas Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Kulon Progo (New Yogyakarta International Airport / NYIA) oleh PT Angkasa Pura I (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Februari 2018 sampai 29 Juni 2018 antara lain:
Pelelangan Terbatas tahun 2018 ini adalah merupakan PELELANGAN ULANG oleh AP I, di mana sebelumnya pada Tahun 2017 Pekerjaan yang sama sudah pernah dilelang/ditenderkan dengan pemenang lelang adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) berdasarkan Surat PT Angkasa Pura I Nomor: AP I.3376/LB.05.01/2017/DU-8 tanggal 22 Juni 2017.
Namun walau sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur Bandara Baru NYIA Kulon Progo tidak pernah dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). Tidak pernah ada penjelasan kepada publik mengenai alasan mangkraknya proyek pembangunan bandara baru itu, baik oleh AP I mau pun oleh PP.
TIDAK DIKETAHUI alasan AP I sebagai BUMN pemilik proyek mengapa tidak melakukan tindakan apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai Lelang Ulang
Pelaksanaan Pelelangan (Ulang) Terbatas oleh AP I yang berlangsung sejak Februari 2018 sampai Juli 2018, ditemukan adanya pengarahan oleh AP I kepada peserta pelelangan di mana seluruh peserta diwajibkan untuk membentuk Kemitraan /Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation (JO).
Dari 10 Perusahaan BUMN yang diundang sebagai peserta, kemudian terbentuk 3 (tiga) Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) yang bersedia mengikuti proses pelelangan dan mengajukan Surat Penawaran Harga, yaitu:
1. PP KSO
2. Waskita-Adhi-Abipraya KSO
3. Wika-Hutama-Nindya KSO
Berdasarkan ketentuan Standar Dokumen Pengadaan yang diterbitkan AP I diwajibkan seluruh aspek legal dan administrasi terkait dengan Badan Hukum Peserta Pelelangan harus sudah dipenuhi sebelum atau pada saat memasukan/mengajukan Surat Penawaran Harga dari Peserta Lelang kepada Panitia Pelelangan.
Dari 3 (tiga) Badan Hukum KSO sebagai Peserta Lelang, terdapat 1 (satu) KSO Peserta Lelang TIDAK MEMENUHI persyaratan legal dan administrasi sebagai Badan Usaha / Badan Hukum KSO berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP KSO.
PP KSO terbukti bukan badan usaha KSO sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. PP KSO tidak memiliki perusahan mitra KSO pada saat pengajuan surat penawaran harga dan berkas dokumen kelengkapan lelang
Mengenai Konspirasi / Persekongkolan
Selama proses pelaksanaan Pelelangan berlangsung (2 Februari – Juli 2018) telah terjadi pergantian Direksi dari Perusahaan Peserta Lelang, yakni:
1. Direktur Utama PT PP digeser menjadi Direktur Utama PT WIKA
2. Direktur Utama PT WIKA jadi Direktur Utama PT Hutama Karya
3. Direktur Utama PT Waskita diberhentikan dari jabatannya.
Dan sebelumnya, pada Desember 2017 Direktur Utama AP I diganti dengan pejabat baru oleh Kementerian BUMN.
Perombakan semua posisi Direktur Utama pada 4 (empat) BUMN ini patut diduga terkait erat dengan rencana persekongkolan dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) pada Penetapan Pemenang Lelang dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Bandara Baru di Kulon Progo, Yogyakarta senilai total lebih Rp. 10 triliun.
(Pembebasan Lahan Rp 4,1 triliun dan Infrastruktur Rp 6,1 triliun).
Terhadap Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan AP I Nomor: AP.I.350/PL.02/2018/PST-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan PP KSO sebagai Pemenang Lelang, ditemukan TIDAK ADA SANGGAHAN dari Waskita-Adhi-Abipraya KSO dan Wika-Hutama-Nindya KSO selaku Peserta yang dikalahkan.
Keengganan melakukan SANGGAHAN atas penetapan pemenang lelang dikarenakan adanya intervensi langsung dari oknum Menteri BUMN kepada Direksi BUMN peserta lelang yang dikalahkan.
Disebutkan oknum Menteri BUMN telah menelepon masing-masing direktur utama BUMN dimaksud untuk menyampaikan larangan melakukan sanggahan atas penetapan pemenang lelang oleh Panitia Lelang / AP I.
Selain perintah larangan sanggah oleh oknum Menteri BUMN, juga ada perintah langsung dari masing-masing direktur utama BUMN peserta lelang yang dikalahkan, kepada seluruh staf terkait di BUMN yang dipimpinnya untuk TIDAK melakukan SANGGAHAN.
Surat Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan yang dimaksud, mencantumkan dasar penetapan pemenang pelelangan yaitu:
1. Nota Dinas Head of Procurement Nomor: DUP. 486/PL.02/2018-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan Pemenang
2. Nota Dinas Head of Risk Management And Corporate Planning Nomor: DUM.271/PG.01/2018-R tanggal 29 Juni 2018 Perihal Tanggapan atas Usulan Penetapan Pemenang.
Surat dan kedua nota dinas tersebut di atas terkait dengan penetapan pemenang pelelangan yang memutuskan PP KSO sebagai pemenang tertanggal 29 Juni 2018, yang bermakna bahwa penetapan pemenang pelelangan baru diputuskan pada 29 Juni 2018 berdasarkan kedua Nota Dinas tersebut.
Namun pada tanggal 21 Juni 2018 terbukti Direktur Utama AP I sudah menyampaikan di media massa bahwa PP KSO telah ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan pedoman serta syarat-syarat Pelelangan Pekerjaan yang diterbitkan AP I, ditemukan “Pelanggaran/Perbuatan Melawan Hukum” pada Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Bandara Baru di Kulon Progo, Yogyakarta oleh oknum-oknum Kementerian BUMN, AP I, PT PP, PT WIKA, PT Waskita dan lain-lain.
Pelanggaran/Perbuatan Melawan Hukum dimaksud adalah praktek curang, kolusi, korupsi, nepotisme, pemufakatan jahat/persekongkolan oleh oknum-oknum dimaksud, yang bertujuan untuk memperkaya diri mereka sendiri, merugikan keuangan negara, memonopoli kesempatan bisnis – usaha dan lain-lain dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah:
Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pelanggaran Pasal 22 Jo 48 dan 49, mengenai persekongkolan pelaku usaha.
Pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/ MBU/2008 dan Nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.