Produk Kilang Swasta Boleh Diekspor

Jakarta, MinergyNews–  Pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta. Dalam aturan ini, swasta diizinkan membangun kilang dengan tidak dibatasi kapasitasnya serta diperbolehkan mengekspor produknya, meski tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Pemasarannya  tentu kita mengutamakan pemenuhan dalam negeri tetapi juga diberi kesempatan mereka ekspor langsung hasil kilangnya. Juga dapat jualan langsung ke pengguna akhir,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Senin (28/11).

Lebih lanjut Wiratmaja menjelaskan, badan usaha swasta yang membangun kilang di Indonesia, juga diberi kesempatan untuk memilih lokasi yang dianggap paling tepat untuk membangun kilang. Untuk sumber bahan baku, diperbolehkan mengimpor crude.

Pembangunan kilang minyak swasta, menurut Wirat, tetap diperlukan meski kilang minyak baru serta RDMP dilakukan oleh Pertamina. Alasannya,  dari sisi pasokan dan permintaan, kebutuhan BBM terutama Premium akan terus meningkat. “Untuk saat ini memang (kebutuhan)   diesel (Solar)  sudah terpenuhi,  tetapi Premium masih banyak kurang dan akan tumbuh terus. Jadi kita akan butuh kilang (swasta),” katanya.

Mengenai adanya kekhawatiran akan terjadinya over produksi Solar, kata Wirat, bukan masalah karena dapat diekspor. Dia mencontohkan Singapura yang kebutuhan BBM hanya 150 ribu barel per hari, namun memiliki kapasitas kilangnya mencapai 1,5 juta barel per hari sehingga produknya dapat diekspor.

Pembangunan kilang minyak dan ekspor BBM membawa  dampak positif yaitu  terciptanya lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi di tempat pembangunan kilang dan penguasaan teknologi oleh Indonesia.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *