Guru Besar UI: RUU Minerba Dimunculkan oleh Pihak yang Berkepentingan Dalam Suasana Tahun Politik

Jakarta, MinergyNews– Prof. Satya Arinanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa RUU Minerba sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dibahas dalam suasana tahun politik menjelang pemilu yang saat ini penuh ketidakpastian.

Sehingga, tambah Satya, proses pembahasan RUU ini bisa luput dari perhatian publik. Padahal dalam RUU tersebut banyak pasal-pasal strategis yang ‘disisipkan’ oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan bisnis minerba, sehingga sangat potensial merugikan negara.

“Dari perspektif UUD 1945, harus dikaji adanya kemungkinan bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam RUU ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengeluarkan beberapa putusan dalam kasus hak uji materiil terkait berbagai UU yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian RUU ini harus disempurnakan dengan mengacu pada bagian-bagian yang terkait dengan pertimbangan hukum dan bagian-bagian lain dari putusan MK atas uji materiil tersebut.

Satya menegaskan, RUU Minerba harus disempurnakan dahulu secara komprehensif agar bisa dijadikan dasar politik hukum (legal policy) pemberlakuan hukum pertambangan yang lebih bermanfaat, “Bukan hanya untuk kepentingan segolongan kelompok atau perusahaan tertentu,” pungkasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *