Jakarta, MinergyNews– Gas bumi adalah salah satu sumber energy penting bagi negara yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energy nasional. Sudah sepatutnya gas bumi dikelola oleh Negara bukan publik sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2.
Hal tersebut yang mendasari “Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan tegas menyatakan menolak akuisisi Pertagas oleh PGN”.
FSPPB berpendapat bahwa skema akuisisi yang dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan negara sesuai amanat konstitusi, dimana perusahaan yang 43,036 % sahamnya dimiliki oleh publik/swasta (dominan pihak asing) mengakuisisi perusahaan yang 100% dimiliki negara, dan tindakan akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan patut diduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja.
Pertagas sebagai perusahaan yang sehat dan memiliki proyeksi keuntungan bisnis yang baik, 100% sahamnya berpotensi divaluasi atau valuasi direkayasa menjadi lebih rendah dari nilai yang seharusnya terutama jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan mengidap moral hazard dan pihak swasta atau asing yang berkepentingan ikut bermain untuk mengeruk keuntungan bisnis nasional.
Proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan terburu-buru hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk namun tidak terbatas dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM, yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Dan aspirasi pekerja Pertamina melalui FSPPB terkait dengan keberatan skema akuisisi Pertagas oleh PGN yang disampaikan kepada Jajaran Direktur Pertamina baik dalam forum formal maupun informal telah diabaikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan ini Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) beserta seluruh konstituen FSPPB, atas nama seluruh Pekerja Pertamina menyatakan bahwa kami MENOLAK akuisisi Pertagas oleh PGN dan menuntut agar Conditional Sales & Puschase Agreement (CSPA) DIBATALKAN serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut segera DIHENTIKAN.