Jakarta, MinergyNews– Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M Fanshurullah Asa mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hadir dalam Konferensi Pers terkait Tindak Lanjut Surat Ketetapan Bersama 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.
Terkait dengan kebijakan cuti bersama ini, Kepala BPH Migas menjelaskan bahwa bagi tim Posko Nasional ESDM, SKB 3 Menteri ini perlu untuk dikaji lebih mendalam. “Tim posko nasional bertugas dalam rangka mengamankan penyediaan dan pendistribusian BBM (bahan bakar minyak), gas, listrik dan antisipasi kebencanaan geologi di seluruh wilayah Indonesia dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H, sehingga SKB 3 Menteri ini perlu untuk dikaji lebih mendalam,” ungkap Fansurullah pada kesempatan tersebut.
Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1804 K/06/MEM/2018, Ketua BPH Migas telah ditugaskan menjadi Ketua Tim Posko Nasional ESDM yang akan memulai masa kerjanya pada tanggal 31 Mei 2018 sampai dengan tanggal 28 Juni 2018. Salah satu tugas yang diemban adalah memastikan keamanan pasokan energi (terutama BBM, gas, listrik) pada Ramadhan dan Idul Fitri yang konsumsinya meningkat tajam dibanding kondisi normal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani membuka langsung konferensi pers ini bersama dengan beberapa Menteri dan Kepala Lembaga dalam menjelaskan terkait SKB 3 Menteri kepada para awak media. Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018. Dalam menindaklanjuti SKB 3 Menteri tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama pada tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018 adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa : Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.
2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
4. Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fluktuatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenakertrans.
6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
7. Empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.
8. Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau Surat Edaran.