Kementerian ESDM Tetapkan Harga Dasar Lelang Untuk 16 WIUP/WIUPK

Jakarta, MinergyNews–  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018 Tentang Harga Kompensasi Data Informasi Dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahun 2018.

Menjelaskan hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menyatakan urgensi dari Kepmen ini. Berdasarkan UU Minerba no 4/2009, proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, sementara Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan memprioritaskan BUMN dan BUMD. Bila BUMN/BUMD tidak berminat, baru dilakukan proses lelang terbuka yang melibatkan swasta.

“Kepmen wilayah sudah keluar, peraturan lelangnya sudah ada, jadi bulan depan kita sudah mulai memberikan yang WIUP itu ke daerah, yang WIUPK nanti ke Menteri, tetapi kan lelangnya berdasarkan undang-undang, jadi ditawarkan dulu (kepada BUMN dan BUMD),”ujar Bambang usai Pelantikan Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian ESDM di Jakarta.

Penetapan Kepmen tersebut, lanjut Bambang, merupakan dasar dalam penetapan harga lelang dimana untuk melaksanakan lelang WIUP/WIUPK, harga dihitung berdasarkan Kompensasi Data Informasi (KDI).

“Provinsi dapat langsung melakukan lelang WIUP setelah Pemerintah Pusat menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi,” jelas Bambang lagi.

Berdasarkan Kepmen tersebut, total nilai kompensasi data untuk 10 WIUP dan 6 WIUPK yang akan dilelang Pemerintah mencapai Rp 4,095 triliun. “Dengan skema ini negara akan mendapatkan kompensasi di awal seperti halnya signature bonus pada lelang wilayah kerja migas,” kata Bambang.

Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek dimana harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI yang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal Kepmen ) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *