Tujuh Perjanjian Jual Beli Gas Ditandatangani, Negara Berpotensi Terima Tambahan Penerimaan Rp 1,49 Triliun

Jakarta, MinergyNews–Tujuh Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) telah ditandatangani menjelang penutupan the 42nd IPA Covention and Exhibition, Jumat (4/5), di Jakarta. Kesepakatan ini berpotensi menambah penerimaan negara sebesar sekitar Rp 1,49 triliun atau US$111,08 juta.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan total volume gas yang disalurkan selama masa kontrak tujuh PJBG tersebut akan mencapai 65,41 trillion British Thermal Units (TBTU).

“Sesuai komitmen industri hulu migas untuk mendukung pasokan energi nasional, semua gas dalam tujuh PJBG ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri,” ujarnya.

Gas yang tercakup dalam PJBG tersebut akan dipasok untuk kebutuhan pupuk, lifting minyak, kilang bbm, kelistrikan, jaringan gas kota, dan industri. Alokasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Serta Harga Gas Bumi. Sesuai dengan regulasi ini, kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada pemanfaatan gas bumi secara optimal.

Secara rata-rata, pasokan gas untuk kebutuhan domestik meningkat sebesar 7,37 persen dalam 14 tahun terakhir. Data realisasi penyaluran gas sampai dengan bulan Februari 2018 menunjukkan pasokan gas untuk domestik mencapai 3.860 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) atau 58 persen, di atas pasokan gas untuk ekspor yang sebesar 2.738 BBTUD (42 persen).

Amien mengatakan, kebutuhan energi domestik diprediksikan akan terus meningkat baik untuk gas maupun minyak bumi. Oleh karena itu diperlukan adanya eksplorasi migas yang masif baik di darat (onshore) maupun laut (offshore) supaya bisa ditemukan cadangan migas baru yang berukuran besar.

“Kita semua harus mendukung eksplorasi migas yang masif,” tuturnya.

Amien menambahkan, bahwa salah satu bentuk dukungan yang diperlukan adalah dari industri keuangan Indonesia dengan memfasilitasi mobilisasi dana. Di samping itu, semua pihak harus mendukung kegiatan eksplorasi dengan memudahkan perizinan, memuluskan pembebasan lahan, meminimalkan pungutan, dan memfasilitasi penyelesaian aspek sosial apabila muncul.

“Semua itu merupakan langkah bersama untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *