Jakarta, MinergyNews– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali memanggil Tim kuasa hukum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) agar melengkapi pemberkasan gugatan yang telah diajukan sebelumnya.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Presiden FSPPB, Noviandri saat merayakan HUT FSPPB ke 15 bersama awak media di kantornya, Jakarta, Senin (19/3).
“Seminggu lalu tim kuasa hukum kami sudah dipanggil PTUN. Soal pemberkasan tetapi belum masuk materi,” ujarnya.
Noviandri menjelaskan, yang disempurnakan adalah dampak yang dirasakan akibat pemberlakuan SK Nomor 39 BUMN.
Dirinya mengungkapkan, pihak PTUN meminta pemberkasan tersebut berisi hal-hal yang berkaitan dengan dampak atau kerugian yang ditimbulkan SK 39.
“Jadi harus yang nyata-nyata dapat merugikan baik material dan non material dari SK 39 BUMN,” tuturnya.
Namun dirinya mengakui bahwa, pihaknya telah melengkapi pemberkasan yang diminta pihak BUMN. “Sudah lengkap. Dan akan segera diserahkan ke PTUN dalam waktu dekat,” cetusnya.
Sementara itu, Noviandri berharap, agar gugatannya dapat dimenangkannya sehingga SK 39 BUMN dapat dicabut. Bila telah dicabut tentu susunan direksi Pertamina harus dikembalikan lagi seperti susunan yang lama.
“Kita harap SK 39 BUMN dicabut bukan direvisi,” pungkasnya
Sebagai informasi, FSPPB menggugat SK-39/MBU/02/2018, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina ke PTUN pada Rabu (28/2/2018). Nomer Registrasi perkara gugatannya No.46/G/2018 PTUN-JKT.