Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi (RB), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengakselerasi manajemen perubahan serta mengupayakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Assesor KESDM, Iwan Prasetya Adhi pada rapat panel II Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan KESDM bertempat di Semarang, Jawa Tengah (16/3). Acara PMPRB ini dihadiri oleh Tim Assesor yang merupakan perwakilan dari unit-unit eselon I di lingkungan KESDM.
“Pada tahun 2018, Kementerian ESDM memiliki target indeks RB sebesar 82, harus meningkat dari tahun 2017 yang sebesar 76,94 (angka sementara Tim Penilai KemenPAN RB) dan Tahun 2016 sebesar 73,87. Selain itu laporan berkala tiga bulanan juga wajib dilaksanakan. Target peningkatan ini wajar adanya mengingat Kementerian ESDM menyumbang PNBP cukup besar” papar Iwan.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim Assesor RB ini melakukan penilaian mandiri terhadap kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit organisasinya, melakukan konsensus atas pengisian kertas kerja, dan menyusun rencana aksi tindak lanjut atas PMPRB KESDM. Dimana tujuan akhirnya adalah peningkatan tunjangan kinerja bagi PNS Kementerian ESDM.
Pemahaman yang sama dalam melakukan reformasi birokrasi juga sangat penting dan harus dilakukan oleh seluruh karyawan di lingkungan Kementerian ESDM.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Bambang Utoro, mengungkapkan “Dalam arahan Menteri Jonan, Pencapaian RB ini dilaksanakan seluruh pegawai dan tidak boleh ada unit yang tertinggal, karena akan mempengaruhi keberhasilan akumulasai penilaian RB KESDM”.
Dalam pergerakan RB ada tiga hal yang mendasar yaitu knowing (mengetahui), doing (mengerjakan) dan being (menjadi) serta dilakukan oleh seluruh pegawai yang menggerakan unit kerja di KESDM”, tambah Bambang.
Tidak hanya itu, KESDM saat ini juga terus memperbanyak Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM). WBK dan WBBM ini merupakan aksi nyata sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana sasaran utamanya adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. WBK dan WBBM kni juga menjadi salah satu unsur penilaian yang penting RB.
“WBK merupakan quickwin dari RB, karena dengan semakin banyak unit KESDM mendapatkan predikat WBK, makan makin baiklah penilaian, hal ini menunjukan bahwa kita sudah mampu menerapkan zona integritas di lingkungan KESDM, dan ini pun butuh partisipasi seluruh PNS KESDM agar tercapai”, jelas Murdo Gantoro, Inspektur V KESDM
Panel PMPRB adalah tahapan wujud keterlibatan pimpinan dalam penilaian RB, selanjutnya masing masing – masing unit eselon 1 melengkapi bukti dan penerapan substansi RB nya dan hasilnya akan dinilai oleh Kementerian PAN RB.