FSPPB Serahkan Gugatan Pembatalan SK No.39/MBU/02/2018 ke PTUN

Jakarta, MinergyNews– Pada hari ini, Rabu (28/02/2018), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (SPPB) menyerahkan tuntutan gugatan FSPPB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upaya pembatalan SK Nomor 39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan, Nomenklatur Jabatan dan Pengesahan Tugas Anggota-anggota Direksi Pertamina.

Selain itu, pihak FSPPB juga didampingi oleh pihak Kuasa Hukum, yang terdiri dari Janses E Sihaloho, Anton Febrianto, Beni Dikty Sinaga, Riando Tambunan, Aziz Purnayudha dan Arif Suherman.

Presiden FSPPB, Noviandri, menyatakan, “Kita ingin tunjukkan keseriusan agar SK 39/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan, Nomenklatur Jabatan dan Pengesahan Tugas Anggota-anggota Direksi Pertamina dicabut dan dibatalkan,” ujarnya kepada sejumlah media di PTUN Jakarta Timur.

Noviandri menegaskan, disamping upaya jalur hukum, ada juga upaya-upaya pilihan lainnya. “Kita harapkan akan ada titik terang lewat gugatan ini,” katanya.

Namun, Noviandri mengaku tidak ada intervensi dari pihak direksi Pertamina. Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa dalam PKB Pertamina pasal 7 ayat (7) disebutkan bahwa Federasi mempunyai ruang memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan hal ini dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

“Inilah dasar FSPPB menggugat agar SK 39 dibatalkan atau dicabut. Seluruh pekerja Pertamina mendukung gugatan ini,” ungkapnya.

Hal ini dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Refendum Pekerja Pertamina seluruh Indonesia melalui Serikat Pekerja (SP) konstituen FSPPB yaitu, “Pekerja Menolak Menolak SK BUMN Nomor 39/MBU/02/2018.

Jika dilihat dari segi kepentingan pekerja, tentu keputusan SK 39 BUMN sangat baik, karena ruang pembinaan bagi pekerja menjadi lebih baik. “Tetapi bagi pekerja dibawah naungan SP/FSPPB melihat kelangsungan bisnis perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara jauh lebih penting dari kepentingan pekerja,” pungkasnya.

Menurut Noviandri, untuk apa pekerja sejahtera tapi perusahaan tidak efisien, boros yang pada akhirnya merugikan bangsa.

Akan tetapi bila dengan adanya perubahan seperti pada SKNomor 39/MBU/02/2018 bisa meningkatkan GCG lebih effisien seperti yang di sampaikan oleh Ibu Menteri BUMN, menurut FSPPB, lanjut Noviandri, hal tersebut menyesatkan. Karena hal ini justru akan menimbulkan inefisiensi. Ini sangat bertengangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Noviandri menegaskan, gugatan ini merupakan salah satu langkah FSPPB yang terstrukur yang nantinya FSPPB tetap akan meminta kepada BPK dan KPK untuk dapat mengaudit atau menelisik ada apa dibalik semua ini yang berakibat secara nyata terjadinya in-efisiensi dan penjarahan struktur Pertamina.

“Saat ini FSPPB dan seluruh SP konstituennya akan tetap berkomitmen untuk menenangkan pekerja Pertamina agar tetap bekerja menjaga operasional pengolahan, distribusi BBM tetap lancar dan tidak terganggu, untuk kepentingan masyarakat seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *