KESDM akan Hilangkan Kewajiban Sertifikasi CnC Bagi IUP

Jakarta, MinergyNews–  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghilangkan kewajiban sertifikasi bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlisensi Clean and Clear (CnC) lantaran proses penataan sudah selesai.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penataan IUP bermasalah yang masih non CnC sudah selesai dilakukan. IUP-IUP bermasalah tersebut telah dicabut atau diblokir seluruh perizinannya.

“CnC sudah selesai dan diserahkan ke sektor terkait. Yang non CnC sudah diblokir, sehingga tidak perlu lagi ada sertifikat CnC,” ujarnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2).

Sementara itu, bagi perusahaan yang mengajukan gugatan karena dianggap non CnC, akan tetap dibekukan pelayanannya sampai ada keputusan pengadilan atau ombudsman yang menyatakan perusahaan bersangkutan tidak bermasalah.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 2.595 IUP yang dicabut oleh pemerintah daerah pada periode 2015-2017.

Seperti diketahui, sejak adanya Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ribuan IUP bermunculan hingga kisaran 10.000 izin. Namun, dalam perjalanannya hampir separuh dari IUP-IUP tersebut bermasalah.

Penyebabnya mulai dari cara penerbitan yang salah oleh pemerintah daerah, hingga lalainya perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya ketika beroperasi.

 

 

 

Sumber: Kontan




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *