Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) sejak tahun 2014 telah menyerahkan 10 perizinan bidang ketenagalistrikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2014. Pelayanan perizinan di PTSP BKPM juga telah mencakup layanan 3 jam Perizinan ESDM (ESDM3J) bidang ketenagalistrikan, yakni Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Sementara, yang dapat dikeluarkan dalam 3 jam.
Hingga 31 Desember 2017, terdapat 29 proyek pembangkit listrik yang pengurusan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)-nya diterbitkan kurang dari tiga jam.
Pendelegasian dan penyederhanaan perizinan tersebut dilakukan demi meningkatkan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Dengan pendelegasian tersebut, kini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM hanya melayani tiga sertifikasi dan dua rekomendasi, yaitu Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta Rekomendasi Rencana Impor Barang (RIB), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ke-5 perizinan tersebut pun telah dapat dilakukan secara online.
Baru-baru ini, Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah menandatangani Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan, yang merupakan penyederhanaan dari sepuluh Permen dan satu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait SNI.
Kementerian ESDM juga akan segera menyederhanakan regulasi terkait budaya keselamatan serta regulasi mengenai akreditasi dan sertifikasi di subsektor Ketenagalistrikan pada awal tahun 2018 ini.
Selain perizinan di subsektor Ketenagalistrikan, upaya penyederhanaan perizinan di sektor ESDM juga terus dilakukan, yang meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE). Total, perizinan yang telah dilimpahkan ke PTSP – BPKM sebanyak 63 buah, termasuk ESDM3J di bidang Migas (Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan), sehingga Kementerian ESDM hanya mengeluarkan 15 perizinan, yang meliputi 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin EBTKE.
Kementerian ESDM terus menyisir regulasi di sektor ESDM yang selama ini dianggap menghambat dunia usaha. “Kita sedang menyisir Permen, sertifikasi, rekomendasi yang selama ini sudah dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman, apalagi sekarang masalah IT (Teknologi Informasi) akan kita sederhanakan. Tujuan kita adalah mempermudah dunia usaha, kita deregulasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial awal Januari 2018 lalu.