Jakarta, MinergyNews– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 27 Desember 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pengaturan mengenai Harga Jual Gas Bumi Hilir dalam Peraturan Menteri ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2, bertujuan untuk:
a. meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalarn negeri;
b. menjarnin terpenuhinya hak konsumen gas bumi
c. menjamin kepastian harga jual gas bumi hilir dengan mempertimbangkan daya beli konsumen gas bumi, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian gas bumi dan tingkat keekonomian yang wajar bagi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 3 menyatakan, harga jual gas bumi hilir yang diatur dalam Permen ini terdiri atas:
a. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri.
b. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
c. Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan bahan bakar gas untuk transportasi.
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir
Perhitungan dan Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Industri, diatur dalam Pasal 4 hingga 10, dalam aturan ini.
Tercantum dalam Pasal 4, Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditetapkan oleh Menteri ESDM. “Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi + Biaya Niaga,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2.
Selanjutnya, Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan harga rata-rata tertimbang maksimal yang digunakan sebagai acuan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalarn pengenaan harga jual gas bumi ke konsumen gas bumi.
Dalam Pasal 5 diatur, biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan:
a. pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi.
b. penyaluran Gas Bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga Gas Bumi (dedicated hilir).
c. pencairan Gas Bumi.
d. kompresi Gas Bumi.
e. regasifikasi.
f. penyimpanan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas.
g. pengangkutan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas.
Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).
Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi, dihitung dengan ketentuan:
a. IRR ditetapkan paling besar 11% dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
b. Dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi melakukan pengembangan infrastruktur pada wilayah yang pasar gas bumi dan infrastrukturnya belum berkembang (pioneering), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan IRR paling besar 12% dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
c. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Menteri dapat melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan besaran IRR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
d. Volume gas bumi yang digunakan dalam perhitungan keekonomian awal sebesar alokasi gas bumi yang dimiliki atau 60% dari kapasitas desain pipa yang dibangun, mana yang lebih besar.
e. Umur keekonomian proyek, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk pipa gas bumi yang terintegrasi dengan sistem infrastruktur gas bumi, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 15 tahun sejak pengaliran gas bumi pertama;
• Untuk pipa gas bumi yang telah melewati batas waktu 15 tahun, umur keekonomian dihitung sesuai hasil evaluasi kelayakan teknis melalui penilaian sisa umur layan (Residual Life Assessment).
• Untuk pipa gas bumi yang terhubung dengan pipa transmisi atau sumur gas bumi dan tidak terintegrasi dengan sumber pasokan lain, umur keekonomian proyek dihitung berdasarkan jangka waktu alokasi gas bumi.
• Untuk pipa gas bumi lain yang tidak termasuk dalam kondisi pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Menteri ESDM melakukan evaluasi dan menetapkan umur keekonomian proyek.
Metode perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi, mengikuti ketentuan dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya, dalam hal biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi ditimbulkan dari kegiatan usaha penyimpanan, kegiatan usaha pengangkutan, dan kegiatan usaha pengolahan, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi melaporkan besaran biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Migas.
Dalam Pasal 6, dinyatakan bahwa Biaya Niaga ditetapkan paling besar 7% dari Harga Gas Bumi. Dalam hal penyaluran gas bumi sampai ke konsumen gas bumi melalui lebih dari satu Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Biaya Niaga dibagi di antara Badan Usaha.
Sementara itu dalam Pasal 7, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib mengajukan usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta usulan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung.
Rincian perhitungan dan data pendukung ini meliputi:
a. Harga Gas Bumi.
b. usulan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi.
c. usulan Biaya Niaga.
Untuk biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi, Badan Usaha melaporkan besaran biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung.
Dalam Pasal 8, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menjamin kebenaran data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan menyampaikan pernyataan tertulis di atas materai terhadap kebenaran data.
Terhadap usulan tersebut, tercantum dalam Pasal 9, Direktur Jenderal Migas melakukan evaluasi terhadap usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1.
Dalam melakukan evaluasi, Direktur Jenderal Migas dapat melakukan klarifikasi terhadap usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi.
Kemudian, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dapat disetujui, Direktur Jenderal Migas menyampaikan usulan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri ESDM.
“Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 9 ayat 4.
Perhitungan dan Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, diatur dalam pasal 11 hingga 12.
Pasal 11 menyatakan, Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk rumah tangga dan pelanggan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
Selanjutnya dalam Pasal 12, Badan Pengatur Hilir Migas mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Perhitungan dan Penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi diatur dalam Pasal 13 dan 14.
Menurut Pasal 13, Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan bahan bakar gas untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditetapkan oleh Menteri. “Tata cara perhitungan dan penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi,” demikian bunyi Pasal 14.
Penerapan dan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir
Penerapan dan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Industri, diatur dalam Pasal 15 dan 16.
Dinyatakan dalam Pasal 16, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Kemudian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.
Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi ini, diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen yang berisi alasan penyesuaian, rincian perhitungan, dan data pendukung.
Direktur Jenderal Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Berdasarkan evaluasi, Menteri ESDM dapat menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi.
Penerapan dan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, diatur dalam Pasal 17 dan 18.
Diatur dalam Pasal 17, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 18 menyatakan, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi kepada Badan Pengatur Hilir Migas.
Selanjutnya, permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi, diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen yang berisi alasan penyesuaian, rincian perhitungan dan data pendukung.
Badan Pengatur Hilir Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Berdasarkan evaluasi, Badan Pengatur Hilir Migas dapat menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi.
Penerapan dan Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi, diatur dalam pasal 19 dan 20.
Ditetapkan dalam Pasal 19, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 20, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi kepada Menteri ESDM rnelalui Direktur Jendera Migas.
Permohonan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi, diajukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dengan melampirkan dokumen yang berisi alasan penyesuaian, rincian perhitungan, dan data pendukung.
Kemudian Direktur Jenderal Migas melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian. Berdasarkan evaluasi, Menteri ESDM dapat menyetujui atau menolak usulan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi.
Pelaporan
Pelaporan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Industri, dinyatakan dalam Pasal 21 dan 22.
Dinyatakan dalam Pasal 21, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan bulanan penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi yang disarnpaikan setiap 3 bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode laporan keuangan tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas paling lambat 4 bulan setelah laporan keuangan tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
Untuk Pelaporan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, dalam Pasal 22 diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan bulanan penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi yang disampaikan setiap 3 bulan kepada Badan Pengatur Hilir Migas.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode laporan keuangan tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Badan Pengatur Hilir Migas paling lambat 4 bulan setelah laporan keuangan tahunan selesai diaudit oleh auditor independen.
Pelaporan Harga Jual Gas Bumi Hilir Untuk Penyediaan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi, diatur dalam Pasal 23 di mana dinyatakan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan bulanan penerapan Harga Jual Gas Bumi Hilir dan/atau biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi yang disampaikan setiap 3 bulan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.
“Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan akun pengaturan sejalan dengan periode laporan keuangan tahunan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas paling lambat 4 bulan setelah laporan keuangan tahunan selesai diaudit oleh auditor independen,” bunyi Pasal 23 ayat 2.
Pengawasan
Direktur Jenderal Migas dan Badan Pengatur Hilir Migas melakukan pengawasan kepada Badan Usaha terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Selain pengawasan, Direktur Jenderal dan Badan Pengatur melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Badan Usaha.
Sanksi Administratif
Diatur dalam Pasal 25, Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal23.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha.
Pasal 26 diatur, dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha, Menteri ESDM menetapkan kebijakan pemenuhan gas bumi bagi konsumen gas buminya.
Ketentuan Peralihan
Dinyatakan dalam Pasal 27, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal perhitungan Harga Jual Gas Bumi Hilir lebih tinggi dari harga rata-rata tertimbang penjualan yang telah diterapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan harga rata-rata tertimbang penjualan tersebut sebagai Harga Jual Gas Bumi Hilir.
Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk pengguna umum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 274), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.