Jakarta, MinergyNews– Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas per 1 Januari 2018 akan memiliki kontrol pada operasional dan biaya di kilang gas alam cair (LNG) Badak, Bontang, Kalimantan Timur.
Peralihan kontrol dari Pertamina Joint Management Group (JMG) ke SKK Migas itu memasuki tahap baru dengan kesepakatan pokok-pokok persyaratan antara para pihak terkait. Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dengan para pihak terkait, disaksikan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (22/12). Para pihak yang menandatangani kesepakatan antara lain, kontraktor di wilayah kerja (WK) Tengah, Sanga-Sanga, East Kalimantan, Makassar, Rapak, Muara Bakau, dan Mahakam, serta PT. Badak Natural Gas Liquefaction (NGL).
“Ini era baru peran SKK Migas dalam pengelolaan pemrosesan gas di kilang Badak,” kata Amien dalam sambutannya.
Menurutnya, peralihan peran kontrol ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, untuk optimalisasi dan efisiensi.
Dia mengungkapkan, untuk tahun 2018, produksi LNG dari Badak NGL mencapai 50 persen dari produksi nasional. “Tahun depan, nilai transaksi penjualan LNG yang diproses di kilang Badak NGL diperkirakan mencapai Rp32,5 triliun,” kata Amien.
SKK Migas, kata dia, mengharapkan komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh produser gas dan PT. Badak NGL dan penjual LNG bagian Negara yang ditunjuk untuk memastikan kelangsungan bisnis LNG sesuai dengan kesepakatan ini.
“Tujuannya agar target produksi dan penerimaan negara sesuai APBN dapat tercapai,” pungkasnya.