Jakarta, MinergyNews– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Desember 2017 mengalami penurunan menjadi USD 94,04 per ton dari USD 94,84 per ton pada bulan sebelumnya, atau turun sekitar 0,8 persen.
HBA tersebut merupakan harga untuk penjualan langsung (spot) periode 1 Desember hingga 31 Desember 2017 pada titik serah penjualan secara Freight on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan bahwa penentuan HBA ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4120 K/32/MEM/2017 pada tanggal 8 Desember 2017.
Lebih lanjut, Agung mengutarakan, dalam Kepmen tersebut disebutkan nilai HBA diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan ash 15 persen ar.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year on year) sebesar USD 101,69 per ton pada HBA Desember 2016, maka tren HBA Desember 2017 turun sebesar USD 7,65 per ton atau setara 8 persen.
Penurunan ini dikarenakan pada minggu kedua dan ketiga bulan November harga sempat turun hingga menyentuh angka USD 89-90 per ton, salah satunya dipengaruhi penurunan permintaan China karena adanya pembatasan impor.