Jakarta, MinergyNews– Pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikan tarif listrik hingga akhir tahun 2017 untuk semua golongan pelanggan, bahkan diupayakan agar tarif listrik bisa turun. Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan praktek efisiensi termasuk optimalisasi penggunaan bahan bakar energi untuk pembangki listrik.
Efisiensi dilakukan agar dapat mengantisipasi jika suatu saat biaya harga batubara, minyak dan gas mengalami peningkatan. PLN diminta untuk mengendalikan tata kelola dan manajemen kelistrikan, seperti membuat biaya pemeliharaan menjadi lebih kompetitif dan efisien, tanpa mengurangi apa yang harus dipelihara. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) lebih efisien dan tidak mendorong peningkatan tarif listrik.
Pemerintah berhasil membuat BPP tenaga listrik tahun 2016 mengalami penurunan sebesar Rp. 15/kWh dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 998/kWh (7,45 Sen USD/kWH) menjadi Rp. 983/kWh (7,39 Sen USD/kWH). Penurunan BPP tersebut karena semakin berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Di saat yang bersamaan, penggunaan bauran energi pada pembangkit batubara dan gas semakin optimal.
Terjangkaunya harga atau Tarif Tenaga Listrik (TTL) juga menjadi perhatian khusus Pemerintah. Komitmen Pemerintah tersebut ditunjukkan dengan turunnya TTL sebesar Rp5/kWh pada bulan Januari 2017 lalu. BPP Pembangkitan Tahun 2016 digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Besaran BPP Pembangkitan tersebut berlaku untuk periode 01 April 2017 sampai 31 Maret 2018.
Saat ini, Tarif listrik untuk pelanggan golongan Tegangan Rendah adalah Rp.1.467/kWh, pelanggan golongan Tegangan Menengah sebesar Rp1.114/kWh dan tarif listrik bagi pelanggan golongan Tegangan Tinggi adalah Rp.996/kWh.
Tarif listrik Indonesia untuk rumah tangga sebesar Rp. 1.467/kWh atau 11,03 cent$ per kWH masih lebih murah dibanding beberapa negara tetangga seperti Singapura, Filipina dan Thailand, yang masing-masing sebesar 15,99 cent$ per kWH, 15,17 cent$ per kWH dan 12,04 cent$ per kWH. Demikian halnya dengan tarif untuk golongan bisnis dan industri, tarif listrik Indonesia bukan merupakan yang termahal seperti yang seringkali disampaikan oleh berbagai pihak. Untuk tarif golongan industri misalnya tarif listrik Indonesia sebesar 7,5 cent$ per kWH. Sedangkan Singapura, Filipina dan Thailand masing-masing sebesar 10,06 cent$ per kWH, 8,7 cent$ per kWH dan 7,93 cent$ per kWH.