Jakarta, MinergyNews– Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menjelaskan bahwa program-program strategis dan sumber pendapatan negara menjadi fokus pelaksanaan Beneficial Ownership (BO), seperti sektor pertambangan.
“KPK bekerja sama dengan Kementerian ESDM, salah satunya menginventarisir Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak clear and clean, jumlahnya pun cukup besar kurang lebih 4.000 IUP,” ujar Laode. Bahkan KPK berharap kementerian dan lembaga negara lain mampu mengikuti jejak Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan payung hukumnya.
Di samping itu, Menteri ESDM juga menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi tolok ukur keberhasilan penerapan BO. Saat ini, Kementerian Keuangan dan KPK sudah menempuh hal tersebut. “Untuk melakukan clearanceBO, salah satunya harus memasukan ID pajak di dokumen admininstratif, sehingga semua datanya terhubung,” lanjut Menteri Jonan.
Ketidakterbukaan informasi BO dapat menyebabkan hilangnya potensi ekonomi dan pendapatan negara, salah satunya dari peluang penghindaran pajak (tax avoidance) oleh wajib pajak. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo. “Dengan adanya BO, sangat penting minimal mengurangi kasus penghidaran pajak, dan semua berlaku untuk semua sektor tidak hanya pertambangan,” ujar Suryo.
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pondasi hukum pelaksanaan BO, karena implementasinya akan meningkatkan tingkat investasi suatu negara. “Saat ini kami sedang menyiapkan Perpres ini. Saat ini, belum ada sanksi bagi yang tidak melakukan BO. Dengan Perpres ini, kita memilliki pondasi serta basis data sehingga membuat skema BO dapat diimplementasikan,” tutup Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho.