Jakarta, MinergyNews– Terkait dengan rencana take over Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke PT Pertamina (Persero), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta agar take over pengelolaan Blok Mahakam agar segera dilakukan, mengingat tanggal 31 Desember 2017 merupakan batas waktu penyerahan blok migas yang berada di Kalimantan Timur.
Presiden FSPPB, Noviandri mengungkapkan, penyerahan Blok Mahakam kepada Pertamina tidak membikin “kegaduhan” yang dapat mengurangi kepemilikan saham Pertamina di blok tersebut.
“Kami berharap pemerintah tetap dengan komitmennya mengijinkan Pertamina melakukan pengurangan sahamnya di blok migas tersebut hingga 39%, sisanya sebanyak 51% dimiliki Pertamina dan yang 10% lagi untuk bagian daerah,” katanya kepada awak media saat berbincang santai bincang di Bakoel Koffie Jakarta, Rabu (18/10).
Untuk itu, Noviandri sekadar mengingatkan pernyataan bekas Menteri ESDM Sudirman Said bahwa saham Blok Mahakam yang akan ditransfer hanya sebesar 30%.
“Ada wacana untuk menambah 9 persen lagi participating interest (PI) Blok Mahakam untuk TEPI (Total E&P Indonesie),” tuturnya.
Oleh karena itu, Noviandri meminta kepada Kementerian ESDM supaya tidak melupakan pernyataan Menteri ESDM sebelumnya bahwa pembagian kepada asing itu maksimum 30 persen.
Selain itu, tambahnya, pihaknya mengingatkan kepada Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik, bahwa Pertamina harus tetap berkomitmen untuk mengelola Blok Mahakam dengan bagian sebesar 70% bersama pihak daerah.
“Ya pokoknya jangan sampai peristiwa Blok Cepu terulang lagi, yang pada awalnya sudah ada keinginan Pemerintah bahwa Blok Cepu akan dikelola secara maksimal dengan porsi besar oleh Pertamina. Akan tetapi di saat terakhir keluar keputuaan Blok Cepu tidak dikelola oleh Pertamina. Jadi, jangan terjadi hal itu di Blok Mahakam,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kesempatan PT Pertamina (Persero) untuk melepas saham Blok Mahakan sampai 39 persen. Pelepasan baru diperbolehkan usai 10 persen dari saham tersebut dibagi kepada pemerintah daerah (pemda).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dalam hal kepemilikan saham di Blok Mahakam, Pertamina harus tetap memiliki saham mayoritas minimal 51 persen. Ini artinya, saham sisa yang bisa dilepas ke pihak lain hanya 39 persen, setelah sebelumnya membagi ke pemda sebesar 10 persen.