DPD Klaim Akhir Tahun 2017 RUU EBT Rampung

Jakarta, MinergyNews–  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Untuk itu, DPD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pemangku kepentingan di bidang EBT di Ruang Rapat Komite II, DPD, Jakarta, Rabu (4/10).

Ketua Tim Kerja RUU EBT Wa Ode Hamsina Bolu menyampaikan, pihaknya ingin menyelesaikan RUU EBT pada masa sidang tahun 2017 ini. RUU EBT telah sampai ke tahap finalisasi maka untuk itu DPD mengundang Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) untuk memberikan masukan terhadap RUU EBT.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal DEN menyampaikan bahwa tugas lembaganya ialah merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi. Selain itu, DEN bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektoral dan mengatur cadangan penyangga energi.
Pada kesempatan itu, DEN juga memaparkan mengenai potensi energi nasional, kondisi energi nasional, dan perkembangan pencapaian target bauran EBT dan program prioritas EBTKE.
Sementara itu, BPPT dalam pandangan umum tentang RUU EBT menyoroti masalah pendanaan yang sering menganjal pengembangan EBT.
METI dalam pandangannya menyampaikan bahwa EBT terbagi dalam enam klaster, hanya energi panas bumi yang telah diatur dalam UU tersendiri. Untuk itu, RUU EBT perlu didorong dan diajukan menjadi UU. METI juga mengusulkan dibentuknya badan pengelola yang khusus menangani EBT.
RUU EBT ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk memanfaatkan energi ramah lingkungan dan menggurangi ketergantungan pada energi fosil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)telah mensahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2017 – 2026 dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1415 K/20/MEM/2017. Dalam RUPTL terbaru ini, target bauran energi untuk EBT naik dari sebelumnya 19,6 persen menjadi 22,5 persen pada tahun 2025.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *