Jaga Iklim Investasi Migas, KESDM Terus Sempurnakn Aturan Gross Split

Jakarta, MinergyNews–  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penataan regulasi agar iklim investasi terus tumbuh. Salah satu regulasi yang disempurnakan adalah aturan mengenai kontrak bagi hasil migas skema gross split pada usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyempurnaan ini dilakukan agar iklim investasi hulu migas tetap terjaga.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa, dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, diantaranya ada dua poin penting yang diatur yaitu pemberian insentif untuk pengembangan lapangan kedua, dan pemberian insentif lebih tinggi apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu.

Pemerintah menstimulus para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II). Pada Permen sebelumnya, tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan.

Dengan demikian, KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.

Tak hanya itu, Menteri ESDM juga dapat memberikan tambahan presentase split kepada KKKS apabila lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu. Tambahan split tersebut juga tidak dibatasi hanya 5% sebagaimana Permen ESDM sebelumnya, tetapi dapat lebih dari itu.

“Kondisi tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1. Jumat pekan ini akan dibahas secara utuh dalam sosialisasi. Semangatnya jelas, investasi harus tumbuh, namun tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan fairness,” ungkap Dadan.

Kurang dari dua minggu Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 ini terbit, Kementerian ESDM bergerak cepat untuk menggelar sosialisasi. Dadan menerangkan, sosialisasi perubahan Permen mengenai Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini mengundang berbagai kalangan, mulai dari badan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengamat energi, asosiasi, media massa hingga lembaga riset internasional.

“Jumat, 8 September (2017), kita akan sosialisasi Permen ESDM Nomor 52 tahun 2017. Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM sendiri yang akan menyampaikan poin-poin penting dalam Permen ESDM ini. Berbagai kalangan juga kita undang, mulai dari Kementerian Keuangan, badan usaha hulu migas, pengamat energi, asosiasi hulu dan penunjang migas, lembaga riset internasional serta media massa,” tutup Dadan.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *