Jakarta, MinergyNews– Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) diwajibkan untuk menggunakan produksi dalam negeri dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK 007 Revisi 04) yang dikeluarkan SKK Migas Juli lalu.
“Di revisi 3 bahasanya adalah “mengutamakan”, kalau di revisi 4 ini menggunakan kata “wajib”,” ujar Kepala Divisi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi seperti yang dilansir situs resmi SKK Migas.
Di tengah kondisi harga minyak yang belum membaik, SKK Migas tetap berusaha agar kegiatan usaha hulu migas dapat tetap menjadi lokomotif perekonomian nasional. Sampai akhir Semester I 2017, dari total pengadaan hulu migas yang mencapai US$ 3,28 miliar atau sekitar Rp 44,25 triliun, komitmen TKDN mencapai 58,94 persen atau sekitar Rp 22,95 triliun.
Meskipun aturan ini memberikan dukungan bagi produsen dalam negeri, SKK Migas berharap perusahaan dalam negeri tetap berinovasi sehingga dapat menawarkan harga yang kompetitif kepada Kontraktor KKS. “Vendor dalam negeri harus fair dalam memberikan harga,” ujar Erwin.
PTK 007 Revisi 04 juga memperkuat multiplier effect di daerah operasi migas karena pelaksanaan tender dengan nilai sampai dengan Rp. 10 Miliar hanya dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang berdomisili di provinsi daerah operasi Kontraktor KKS.