Jakarta, MinergyNews– Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Ibrahim bersyukur pihaknya tak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riki menegaskan, atas penyelesaian kasus ini, Geo Dipa akan segera melanjutkan proyek pengembangan panas bumi di PLTP Dieng dan PLTP Patuha.
“Semakin memperjelas, bahwa secara hukum hak pengelolaan wilayah panas bumi Dieng dan Patuha memang sudah sah ada sejak tahun 2002,” ujar Riki dalam konferensi persnya di kantornya, Jakarta, Kamis (31/8).
Menurut dirinya, pengembangan proyek panas bumi ini akan mendukung pemerintah Jokowi-JK dalam mensukseskan program listrik 35.000 Megawatt (MW). Saat ini, perseroan tengah menggarap pembangunan PLTP Patuha Unit 2 dan Unit 3 serta PLTP Dieng Unit 2 dan Unit 3.
“Saat ini, Geo Dipa mengembangkan empat lapangan panas bumi yaitu lapangan eksisting Dieng dan Patuha yang masing–masing memiliki potensi 400 MW, dan dua lapangan yang baru saja ditugaskan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, yaitu WKP Arjuno Welirang dengan eastimasi potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo potensi sebesar 100 MW,” katanya.
Untuk itu, Riki optimis di tahun 2025 mendatang, Geo Dipa dapat menambah kontribusi pasokan listrik total sebesar 700 MW. Bahkan, perseroan menargetkan total produksi listrik di 2030 mencapai 1.100 MW.
“Dengan membangun pembangkit listrik Patuha Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 dan Dieng Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 yang masing-masing berkapasitas 1×60 MW,” pungkasnya.