SKK Migas Gandeng AirNav Teken MoU Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan

Jakarta, MinergyNews–  SKK Migas dan Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia) menandatangani nota kesepahaman tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara Khusus Matak dan Pagerungan.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Direktur Utama LPPNPI Novie Riyanto di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (30/08). Diterangkan Amien, saat ini terdapat 275 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produksi dan eksplorasi yang berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.

Dalam operasinya, beberapa KKKS berada pada daerah remote di antaranya adalah Medco E&P Natuna Ltd yang menggunakan Bandar Udara Matak, Kepulauan Riau, dan Kangean Energy Indonesia Ltd yang menggunakan bandar udara Pagerungan, Jawa Timur. “Saat ini pelayanan kenavigasian kedua Bandara tersebut dilaksanakan oleh Kontraktor KKS pengguna,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia dilakukan oleh Perum LPPNPI. Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan, juga menyebutkan bahwa Bandar Udara Matak dan Pagerungan merupakan bagian dari Bandar Udara yang masuk sebagai Bandar Udara yang pelayanan navigasinya akan diambil alih oleh Perum LPPNPI.

SKK Migas sendiri mendukung program pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar udara yang digunakan untuk kegiatan KKKS di seluruh Indonesia. “Harapannya, membuat kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan efisien, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Amien.

Novie menambahkan, tujuan Nota Kesepahaman ini untuk mendukung pelayanan navigasi penerbangan Indonesia yang dapat meningkatkan keselamatan, efisiensi transportasi udara, serta mendukung industri nasional. Khususnya atas pelayanan navigasi dikaitkan dengan program Pemerintah untuk bisa segera melakukan pengambilan kontrol atas ruang udara (Flight Information Region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna.

“Percepatan atas realignment penting bagi Indonesia untuk mewujudkan keselamatan layanan navigasi yang pada akhirnya kedaulatan atas ruang udara nasional,” katanya.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, kata Novie, nantinya AirNav Indonesia akan bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara penuh dengan memanfaatkan sumber daya dan peralatan yang dimiliki oleh SKK Migas.

Nota kesepahaman ini menjadi dasar pembuatan perjanjian kerja sama antara Perum LPPNPI dengan Kangean Energy Indonesia Ltd dan Medco E&P Natuna Ltd. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi SKK Migas, KKKS, dan Perum LPPNPI sesuai dengan kewenangan masing-masing.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *