Jakarta, MinergyNews– Ditjen EBTKE menyelenggarakan Sosialisasi Fasilitas Pajak Penghasilan di Yogyakarta, 25/8, untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha pengembang EBT mengenai kriteria dan syarat fasilitas pajak penghasil untuk penanaman modal di bidang pembangkit listrik EBT.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Maritje Hutapea menyampaikan bahwa “Sesuai amanah Bapak Menteri ESDM, penyediaan listrik harus efisien agar subsidi listrik tidak membebani APBN dan masyarakat mendapatkan tarif listrik yang lebih baik, maka arah subsidi energi dalam APBN harus turun, untuk pembangunan yang lebih adil, merata dan tumbuhnya perekonomian Indonesia.”
Pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu merupakan upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan dan percepatan pembangunan, sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Adanya fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak berupa :
- pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal,
- penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha,
- pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Untuk kriteria dan/atau persyaratan dalam pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu pada sektor ESDM diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2015. Disebutkan dalam Permen tersebut, salah satu cakupan bidang usaha tertentu sektor ESDM yang berkaitan dengan sub sektor EBTKE adalah pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin (pembangkit tenaga listrik). Adapun kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan pengurangan pajak penghasilan di sektor EBTKE yaitu memiliki nilai investasi paling sedikit 30 M atau memiliki tenaga kerja paling sedikit 100 orang pada saat beroperasi.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Ditjen Pajak dan BKPM untuk memperlengkap sumber informasi bagi seluruh peserta. Narasumber dari Ditjen Pajak menjelaskan lebih rinci fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang pembangkit listrik EBTKE, sementara narasumber dari BKPM memberikan gambaran penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat dan Daerah dalam mendorong investasi.
Untuk itu, Maritje mengingatkan bahwa saat ini kita sedang menuju penggunaan EBT sebagai tulang punggung energi Indonesia di masa depan. Oleh karenanya sangat penting partisipasi dan dukungan dari semua elemen pemangku kepentingan, termasuk pengusaha pengembang EBT. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemahaman pengembang EBT terhadap kebijakan Pemerintah mampu meningkatkan minat investasi di bidang EBT.