Agustus 2017, 23 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga Telah Beroperasi

Jakarta, MinergyNews–  Dengan diresmikannya SPBU Kompak Kayoa Barat di Kabupaten Halmahera Barat, berarti hingga Agustus 2017, sebanyak 23 lembaga penyalur dalam Program BBM Satu Harga telah beroperasi dari target 54 lembaga penyalur tahun ini.

Selain Kayoa Barat, pada Agustus ini direncanakan juga akan dioperasikan 4 lembaga penyalur seperti di Kecamatan Paloh (Kabupaten Sambas-Kalimantan Barat), Kecamatan Danau Sembuluh (Kabupaten Seruyan-Kalimantan Tengah), Kecamatan Amalatu (Kabupaten Seram Bagian Barat- Maluku) dan Kecamatan Kabaruan (Kabupaten Kepulauan Talaud-Sulawesi Utara).

Sebelum Kayoa, sebanyak 22 lembaga penyalur di 14 provinsi telah beroperasi. Rinciannya, 8 lembaga penyalur di Provinsi Papua (Kabupaten Puncak, Duga, Yalimo, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Tolikara, Intan Jaya, Paniai). Kemudian 2 lembaga penyalur di Papua Barat (Kabupaten Pegunungan Arafak, Sorong Selatan) serta 1 lembaga penyalur di Provinsi Maluku Utara (Kab. Morotai).

Selain itu, terdapat 11 lembaga penyalur yang tersebar seperti di Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan), Sumatera Utara (Kabupaten Nias Selatan), Sumatera Barat (Kabupaten Kep. Mentawai), Jawa Tengah (Kabupaten Jepara), Jawa Timur (Kabapaten Sumenep), Nusa Tenggara Barat (Kabupaten Sumbawa), Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Sumba Timur), Sulawesi Tenggara (Kabupaten Wakatobi), Kalimantan Timur (Kabupaten Mahakam Hulu), Kalimantan Barat (Kabupaten Bengkayang) dan Sulawesi Utara (Kabupaten Kepulauan Talaud).

Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya dari 3T yaitu tertinggal, terdepan dan terluar. Program ini dicanangkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Selanjutnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 10 November 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

Pada intinya, Kepmen ini mengamanatkan agar badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi segera mendirikan lembaga penyalur di lokasi-lokasi yang belum terdapat penyalur jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan. Sebagai tindak lanjut, telah ditetapkan 148 lokasi sebagai wilayah BBM Satu Harga.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *