Jakarta, MinergyNews– Dalam rangka memitigasi risiko atau melindungi nilai aset, kewajiban, pendapatan, dan beban maka PT PLN (Persero) melakukan kesepakatan lindung nilai (hedging) dengan tiga bank pelat merah. Langkah ini diharapkan bisa menjaga aktivitas bisnis.
Staf Ahli Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol mengatakan penandatanganan kontrak dengan tiga bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI ini maka PLN telah melepaskan diri dari berbagai risiko keuangan yang akan terjadi seperti perubahan nilai tukar dan suku bunga.
“Saya juga berbahagia karena BNI, BRI, dan Mandiri bisa meyakini PLN untuk menandatangani kontrak lindung nilai ini,” ujarnya di Jakarta.
Sahala menjelaskan, risiko keuangan memang sering kali muncul dan bisa berdampak pada perusahaan-perusahaan BUMN. Salah satunya PLN sebagai BUMN yang memiliki proyek kelistrikan yang banyak. Oleh karena itu, lindung nilai dilakukan untuk mengurangi eksposur terhadap risiko pasar baik dari sisi aset maupun liaibilitas.
Selain itu, tambahnya, lindung nilai berguna untuk meningkatkan imbal hasil (yield enhancement) terhadap aset-aset yang dimiliki perusahaan. “Kita saksikan tidak mungkin melepaskan diri dari risiko yang ada dan apa yang dilakukan setiap hari terutama risiko keuangan. Risiko pasar luar biasa, saya rasa BUMN terekspose atas risiko ini,” ucap Sahala.
Di kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Nanang Hendarsah menjelaskan, transaksi yang digunakan dalam lindung nilai antara PLN dengan tiga bank BUMN berupa call spread option.
Nanang menjelaskan, Call spread option memiliki biaya premi yang relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lain. Transaksi berupa call spread option, yang memiliki biaya premi relatif lebih efisien dibandingkan dengan instrumen lindung nilai lainnya.
Adapun hedging nilai yang dilakukan oleh PLN dan tiga bank BUMN tersebut senilai USD30 juta. “Nilai lindung nilai untuk produk call spread PLN sebagai tahap awal baru USD30 juta,” pungkasnya.