Jakarta, MinergyNews– Posisi pemerintah sudah bulat, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus mau melepas divestasi saham hingga 51%.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan bilang bahwa pemerintah tidak akan mengubah patokan divestasi yang sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) senilai 51%.
“Sikap kami sudah pasti berkali-berkali tidak akan pernah mundur. Berkali-kali analoginya kalau kontrak ini dibiarkan juga habis di tahun 2021, masak kami harus nurut mereka? Tidak lah, tapi kami menghormati setiap kontrak yang ada,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Luhut, izin operasi Freeport seperti laiknya pengelolaan Blok Mahakam. Apabila kontrak habis, maka akan dikembalikan ke negara. Jadi apabila Freeport ingin kembali mengelola tambang emas Grasberg di Papua, gampang saja, dengan menyerahkan 40,36% saham ke Indonesia. Adapun saat ini, Indonesia baru punya saham 10,64% di Freeport.
Asal tahu saja, mengenai divestasi saham 51% merupakan salah satu paket dari empat negosiasi antara pemerintah dan Freeport. Diantaranya, perpanjangan izin usaha, pembangunan smelter, divestasi 51% dan stabilitas investasi.
Nah setelah dikonfirmasi, manajemen Freeport mengatakan belum menyepakati divestasi 51% itu, perpanjangan operasi sampai 2031 dan pembangunan smelter.
Mengenai perpanjangan operasi sampai 2041, kata Luhut itu bukan merupakan isu lagi. Pasalnya, apabila diperpanjang sampai 2041 divestasi saham harus 51%. “Kalau sudah 51% kan kami yang kontrol, tapi kami tetap menghargai partner kami. Tidak akan mencederai dan sama-sama menguntungkan,” terangnya.
Sayangnya Luhut belum bisa membeberkan bagaimana hitungan divestasi 51% saham itu. Yang jelas hitungannya akan melalui fair market value dan tidak menghitung cadangan tersisa sampai tahun 2041.
“Ini kan masih jalan, tidak mungkin tidak disepakati, itu harga mati. Jadi 51%, dan pembangunan smelter itu harga mati,” pungkasnya.
Sumber : Kontan